Karyawan Resign Tanpa Pamit? Hati-Hati Dampak yang Mungkin Diterima Perusahaan

Saat ini banyak karyawan yang resign tanpa pamit ke perusahaan. Alasannya biasanya karena mereka menemukan perusahaan yang lebih menarik dan penawaran gaji yang lebih tinggi. Namun, apakah resign tanpa pemberitahuan adalah hal baik? Apa dampaknya bagi perusahaan ketika mendapatkan karyawannya resign? 

Alasan Karyawan Resign Tanpa Pamit

Biasanya karyawan tidak akan sembarangan resign tanpa pamit ke perusahaan. Perusahaan harus peka dan mengetahui apa sebenarnya alasan yang membuat karyawan berfikir lebih baik resign tanpa pamit dibanding harus pamit dengan baik-baik ke perusahaan. Nah, di bawah ini adalah kemungkinan yang terjadi ketika karyawan resign tanpa pamit. 

1. Tidak Punya Sense of Belonging 

Banyak karyawan yang tidak memiliki chemistry dan sense of belonging untuk bekerja di perusahaan tersebut. Biasanya karyawan sudah mulai mencari lading pekerjaan lain dan mulai berpikir untuk resign.

Mental seperti ini tidak baik dimiliki karyawan, karena bisa saja hanya sedang memiliki hari yang buruk atau hanya emosi sesaat. Sehingga pikiran kalut dan mengambil keputusan tanpa kepala dingin.

2. Pernah Membuat Masalah

Rasa takut yang terus menghantui hingga tidak tenang bisa jadi alasan karyawan ingin resign secepatnya. Pernah membuat masalah yang cukup besar dan berdampak pada perusahaan pasti akan membuat karyawan memiliki rasa kecemasan yang tinggi. Padahal atasan dan kolega lainnya sudah memaafkan kesalahan tersebut. Namun rasa tidak enak dan cemas, membuat mereka ingin kabur.

3. Takut Kepada Atasan

Tidak semua karyawan beruntung bisa memiliki atasan yang baik dan dekat dengan bawahannya. Banyak atasan yang acuh dan bossy sehingga karyawannya segan untuk menegur bahkan melihat langsung. Oleh karena itu, dengan lingkungan yang tidak membangun dan memiliki gap sering menjadi alasan bagi karyawan memilih resign tanpa pamit. 

4. Lingkungan Kerja yang Toxic

Lingkungan kerja yang tidak membangun serta memiliki grup masing-masing tanpa ada rasa ingin saling mengenal, secara tidak langsung bisa membuat kinerja karyawan menurun. Padahal, kenyamanan dan keakraban antara satu dengan lainnya menjadi kunci agar tidak terbentuk lingkungan kerja yang toxic.

Dampak Karyawan Resign Tanpa Pemberitahuan untuk Perusahaan 

Jika ada karyawan yang resign tanpa pamit, maka perusahaan perlu waspada. Karena ada beberapa kerugian yang mungkin akan dihadapi perusahaan nantinya. Apa saja dampaknya bagi perusahaan?

1. Data Perusahaan dapat Terbongkar

Karyawan yang resign tanpa pamit berdampak pada kerahasiaan data yang dipegang oleh karyawan tersebut. Bisa saja mereka keluar karena memiliki dendam atau masalah di kantor, sehingga bisa membuat karyawan gegabah memberikan informasi dan data internal kepada kompetitor. Jika hal ini terjadi, maka perusahaan perlu membuat strategi baru yang tepat untuk bersaing dengan perusahaan lainnya.

2. Kurangnya Tenaga Kerja

Meski hanya satu karyawan yang resign, pastinya akan berdampak pada penempatan posisi karyawan. Tugas yang seharusnya dikerjakan sesuai pembagian awal akan terhambat dan perusahaan atau manajer perlu mengatur ulang pembagian kerja.

Teman satu departemen pasti akan terasa berat karena harus menyelesaikan tugas yang bukan seharusnya dikerjakan, dan secara tidak langsung alur kerja perusahaan menjadi terhambat.

3. Workflow Berantakan

Dengan berkurangnya karyawan, workflow yang telah direncanakan dengan matang akan mengalami hambatan. Akan terjadi keterlambatan dalam mengerjakan tugas yang sudah dibagi. Di mana, karyawan yang baru perlu mempelajari terlebih dahulu pekerjaan yang ditinggalkan dan butuh waktu untuk beradaptasi. Workflow yang berantakan ini tentunya bisa mempengaruhi kinerja perusahaan bahkan sampai profitabilitas perusahaan yang menurun.

Sanksi Bagi Karyawan yang Resign Tanpa Pamit

Menurut Pasal 162 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka karyawan yang ingin mengundurkan diri perlu memenuhi beberapa persyaratan seperti::

  1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis, selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal berhenti kerja;
  2. Tidak terikat ikatan dinas; dan
  3. Tetap melaksanakan kewajiban pekerjaan sampai tanggal terakhir bekerja sesuai surat pengunduran diri.

Jika karyawan berhenti bekerja tanpa adanya pemberitahuan dan tidak masuk minimal 5 hari kerja dan telah dipanggil 2 kali oleh perusahaan namun tetap mangkir, maka langsung dianggap mengundurkan diri sehingga putus hubungan kerja.

Dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan juga menjelaskan jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Berdasarkan ketentuan di atas, karyawan yang resign tanpa pemberitahuan wajib membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya PKWT.  

Itulah beberapa hal mengenai permasalahan karyawan yang resign tanpa pamit. Agar hal ini tidak terjadi di perusahaanmu, pastikan kamu memberikan yang terbaik bagi karyawan. Bukan hanya dari sisi gaji, tapi juga lingkungan kerja yang nyaman hingga benefit-benefit yang menarik bagi karyawan.

Salah satu benefit yang bisa kamu berikan ke karyawan adalah benefit pembayaran gaji di muka. Dengan adanya benefit ini, maka karyawan tidak perlu mangkir kerja karena ada masalah keuangan di kehidupannya. Karena mereka bisa dengan mudah mencairkan gaji mereka kapan saja dan di mana saja dengan aplikasi KINI.id.

Perusahaan bisa mendaftarkan seluruh karyawan ke dalam aplikasi KINI.id, sehingga nantinya perusahaan tidak perlu lagi mengeluarkan kasbon atau pinjaman ketika karyawan membutuhkan dana darurat. Jadi tunggu aplagi? Manfaatkan aplikasi KINI.id sekarang!