Apa Beda Karyawan Kontrak dan Tetap? Keduanya Tetap Bisa Mendapatkan Benefit KINI.id

Dalam perusahaan, biasanya terdapat 2 (dua) status karyawan, yaitu karyawan kontrak dan karyawan tetap. Di mana kedua status karyawan ini biasanya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Ada beberapa posisi atau jabatan tertentu yang akan diisi oleh karyawan kontrak. Namun, disisi lain juga ada karyawan yang berstatus karyawan tetap. Nah, pada artikel kali ini, KINI.id akan menjelaskan beda karyawan kontrak dan tetap yang perlu dipahami perusahaan agar tidak salah dalam pemberian gaji dan benefit lainnya.

Meski sama-sama bekerja di kantor yang sama, kedua jenis karyawan ini memiliki perbedaan. Bukan hanya dari status karyawan saja, namun dari status inilah terdapat dasar perbedaan-perbedaan yang lain seperti jangka waktu atau periode kerja, perjanjian kerja, serta benefit yang didapatkan. Benefit ini dapat berupa asuransi, tunjangan dan tentu adanya perbedaan gaji karyawan tetap dan kontrak.

Jangka Waktu Kerja

Perbedaan pertama terdapat pada jangka waktu kerja. Di mana, karyawan tetap memiliki masa kerja yang lebih lama, sekitar lima sampai sepuluh tahun. Sedangkan, karyawan kontrak bekerja dengan jangka waktu yang lebih singkat sekitar tiga bulan sampai enam bulan, tergantung perjanjian ketika kesepakatan dalam membuat kontrak kerja.

Hak Pesangon Ketika Terjadi PHK

Ketika terjadi PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja, maka karyawan tetap memperoleh banyak hal yang lebih menguntungkan, seperti memperoleh uang pesangon. Dan ketika karyawan tetap mengundurkan diri atas kehendaknya sendiri, maka akan dilakukan penggantian hak-hak yang diperlukan. Namun, pesangon tersebut diberikan jika karyawan telah bekerja selama lebih dari tiga tahun.

Sedangkan untuk karyawan kontrak yang mengundurkan diri sebelum kontrak selesai, maka karyawan harus membayar uang penalti berupa jumlah gaji selama sisa kontrak tersebut. Hal ini juga berlaku untuk perusahaan tempat karyawan bekerja. Jika perusahaan mengakhiri hubungan kerja terhadap karyawan tersebut, maka perusahaan wajib membayar penalti sesuai sisa kontrak karyawan tersebut. Namun, harus diperhatikan lagi bahwa hal ini hanya berlaku jika tidak terjadi pelanggaran yang telah ditetapkan dalam surat perjanjian kerja.

Surat Perjanjian Kerja

Sebelum memulai pekerjaan, karyawan dan perusahaan perlu menyepakati beberapa hal yang tertulis di dalam surat perjanjian kerja. Hal ini dilakukan agar seluruh kegiatan perusahaan dapat berjalan lancar. Di mana, surat perjanjian ini mengatur segala hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan. Dengan adanya perjanjian ini, hubungan antara karyawan dan perusahaan menjadi terarah dan menghindari adanya kesalahpahaman kedua belah pihak.

Untuk karyawan kontrak surat perjanjiannya disebut PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, sedangkan karyawan tetap surat perjanjiannya disebut PKWTT atau Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu. Hal ini dikarenakan karyawan tetap dapat bekerja tanpa batas waktu, kecuali jika terjadi pengunduran diri di kemudian hari.

Jenis Pekerjaan

Jenis pekerjaan kedua status karyawan ini juga memiliki perbedaan. Di mana, karyawan kontrak diperuntukkan untuk bekerja dalam kurun waktu tertentu. Biasanya karyawan kontrak akan bekerja sekitar 3 bulan atau 6 bulan, sesuai kebutuhan perusahaan.

Perusahaan akan melakukan perekrutan karyawan kontrak berdasarkan kondisi tertentu seperti, ada sebuah klien yang baru bekerja sama dengan suatu perusahaan. Untuk mempermudah menjalankan proyek baru tersebut, maka perusahaan akan melakukan pengrekrutan karyawan kontrak agar proyek tersebut dapat berjalan lancar dan mencapai target.

Sedangkan, karyawan tetap memiliki pekerjaan yang memiliki target tetap sesuai keinginan klien. Produk yang dihasilkan juga sudah tertentu, sehingga perusahaan membutuhkan karyawan tetap untuk terus menghasilkan produk dari perusahaan tersebut.

Gaji dan Tunjangan

Untuk masalah gaji dan tunjangan, kedua jenis karyawan ini tidak memiliki perbedaan yang terlalu signifikan. Rata-rata perusahaan akan memberi gaji sesuai dengan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di daerah tertentu. Namun, biasanya karyawan tetap bisa memperoleh gaji yang lebih tinggi dari UMR yang berlaku.

Selain itu, karyawan tetap bekerja sesuai target dan memiliki riwayat kerja yang memuaskan, sehingga perusahaan juga sering memberikan kenaikan gaji sebagai bentuk apresiasi. Karyawan tetap juga bisa mendapatkan beberapa tunjangan yang menjamin keselamatan kerja, tunjangan kesehatan, dan sebagainya. Perusahaan juga sering memberikan beberapa benefit seperti fasilitas perusahaan, kasbon, dan sebagainya. Sedangkan untuk karyawan kontrak biasanya hanya memperoleh gaji pokok saja tanpa adanya tunjangan.

Namun, sekarang perusahaan tidak perlu lagi membedakan benefit bagi karyawan kontrak maupun tetap ketika ingin memberikan benefit pembayaran gaji di muka. Dengan aplikasi KINI.id, tidak ada lagi beda karyawan kontrak dan tetap. Semuanya bisa dengan mudah mencairkan gaji di awal tanpa perlu menunggu tanggal gajian melalui aplikasi KINI.id.

Dengan begitu, perusahaan secara tidak langsung bisa membantu karyawan ketika mengalami masalah keuangan di tanggal tua. Dengan KINI.id, karyawan tidak perlu lagi mengajukan kasbon ke perusahaan atau mengajukan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan darurat! Jadi tunggu apalagi? Daftarkan segera karyawan kamu dengan aplikasi KINI.id sekarang!