Hati-Hati! Denda & Sanksi Pemberian Gaji di Bawah UMR

Karyawan berkewajiban untuk menyelesaikan tugas yang diberikan perusahaan sesuai dengan job desk yang telah disepakati kedua belah pihak. Setelah karyawan menyelesaikan kewajibannya, maka perusahaan juga perlu menyelesaikan kewajibannya dengan memberikan gaji setiap bulan atau sesuai kesepakatan. Untuk memberikan gaji kepada karyawan, pemerintah telah memberlakukan regulasi khusus penggajian dengan menetapkan UMR (Upah Minimum Regional) agar para perusahaan tidak memberikan gaji di bawah UMR dan menjadi semena-mena bagi karyawan.

Meski sudah diatur oleh pemerintah, ternyata masih banyak perusahaan yang membayarkan gaji para karyawan dibawah UMR.  Apakah hal ini dianggap lumrah? Atau justru menjadi bumerang hingga kena sanksi bagi pihak perusahaan? Nah, agar kamu tidak salah, ketahui beberapa hal mengenai pemberian gaji karyawan di bawah UMR.

Regulasi Penggajian Perusahaan

Menurut Pasal 81 ayat (25) UU Cipta Kerja menjelaskan bahwa perusahaan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari upah minum yang sudah disesuaikan pemerintah. Dari dasar hukum tersebut, sudah jelas bahwa perusahaan wajib membayar UMR sesuai daerah perusahaan itu berdiri. 

Jika perusahaan sedang mengalami masalah keuangan dan memengaruhi penggajian karyawan, maka perusahaan bisa melakukan penangguhan pembayaran gaji maksimal 12 bulan dengan musyawarah bersama  karyawan. Namun, setelah lewat 12 bulan, maka perusahaan harus memberikan gaji sesuai ketentuan yang berlaku.  

Sanksi Membayar Gaji di Bawah UMR 

Karena regulasi mengenai penggajian sudah jelas, maka bagi perusahaan yang membayarkan gaji di bawah UMR akan mendapatkan sanksi pidana dengan denda. Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 81 ayat (63) UU Cipta Kerja, bahwa perusahaan yang membayar upah di bawah UMR, maka akan dikenai sanksi pidana minimal 1 tahun kurungan penjara, dan maksimal 4 tahun kurungan penjara,  dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.

Pengecualian Bagi Usaha Mikro dan Kecil

Bagi kamu yang menjalankan bisnis UMKM, maka regulasi tersebut bisa dikecualaikan. Di mana, perusahaan UMKM diperbolehkan memberikan gaji di bawah UMR yang besaran upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja di perusahaan tersebut dengan ketentuan sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Daftar Gaji UMP/UMR di Tahun 2022

Nah, agar kamu tidak terjebak ke dalam pemberian gaji di bawah UMR atau UMP (Upah Minimum Provinsi), maka kamu harus mengetahui berapa gaji UMP yang telah diatur pemerintah di tahun 2022 ini. Di bawah ini adalah daftarnya.

  1. Jakarta Rp4.453.935
  2. Bali Rp2.516.971
  3. Banten Rp2.501.203
  4. Jawa Barat Rp1.841.487
  5. Jawa Tengah Rp1.812.935
  6. Jawa Timur Rp1.891.567
  7. Sulawesi Selatan Rp3.165.876
  8. Yogyakarta Rp 1.840.915
  9. Riau Rp2.938.564
  10. Sumatera Utara Rp2.552.609
  11. Sumatera Barat Rp2.512.539
  12. Kalimantan Tengah Rp2.922.516
  13. Kalimantan Timur Rp3.014.497
  14. Sulawesi Utara Rp3.310.723
  15. Papua Rp3.561.932
  16. Papua Barat Rp3.200.000

Itulah beberapa hal mengenai gaji di bawah UMR dan denda yang bisa dikenakan ke perusahaan yang melanggarnya. Dengan pemberian gaji sesuai UMR saja terkadang masih banyak karyawan yang merasa kekurangan dan sering mengajukan kasbon di perusahaan.

Nah untuk membantunya, perusahaan bisa coba memberikan benefit karyawan dengan memudahkan mereka menerima atau mencairkan gaji sesuai dengan kebutuhan sebelum tanggal gajian.

Sekarang perusahaan bisa memanfaatkan aplikasi KINI.id. Dengan aplikasi KINI.id, perusahaan bisa dengan mudah memberikan benefit ke karyawan tanpa perlu mengganggu arus kas atau anggaran perusahaan. Jadi tunggu apalagi? Manfaatkan aplikasi KINI.id sekarang!