Ciri Pinjol Ilegal & Tips Menghindarinya Agar Tidak Terjebak Masalah Keuangan

Saat ini semakin banyak orang yang terjebak ke dalam lingkaran pinjol ilegal. Meski sudah banyak memakan korban, masih banyak juga orang yang terjebak ke dalamnya. Menurut Rizaldi Pratomo Yudha, Senior Associate Lawyer Pradjo & Associate, menilai bahwa maraknya kasus Pinjol Ilegal tidak lepas dari daya tarik dan kemudahan yang diberikan oleh pinjol ilegal.

Baca Juga: Pinjol Vs EWA, Mana yang Lebih Baik & Menguntungkan bagi Finansial?

Namun, dibalik kemudahan pembiayaan pinjol ilegal terdapat ancaman terkait besaran bunga yang tinggi hingga tidak adanya perlindungan dari OJK. Nah, agar kamu tidak terjebak dalam pinjol ilegal, tentu kamu harus mengenali ciri-cirinya.

Dengan mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang terjebak praktek pinjol ilegal yang membuat korban mengalami kerugian. Umumnya, modus penawaran pinjol ilegal dilakukan melalui SMS atau WhatsApp, menggunakan nama produk yang mirip dengan financial technology (fintech) lending legal. Bahkan, pinjol ilegal biasanya langsung mentransfer uang meski belum adanya persetujuan.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Menurut yang dilansir dari Kompas.com, di bawah ini adalah beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan.

  • Melakukan penawaran melalui SMS spam.
  • Biaya pinjaman bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman.
  • Suku bunga dan denda bisa mencapai 1-4% per hari.
  • Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan.
  • Selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
  • Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
  • Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Tips Menghindari Pinjol Ilegal

Setelah kamu mengetahui ciri-cirinya, pastikan juga kamu menghindari pinjol ilegal agar tidak terjebak, mulai dari mengecek legalitas hingga menjaga data pribadi. Berikut tiga hal yang bisa kamu lakukan agar tidak terjebak pinjol ilegal:

1. Cek legalitas pinjol

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan terlebih dulu apakah aplikasi, situs, atau perusahaan pinjol tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK atau belum. Kamu bisa melakukan pengecekan langsung dengan menghubungi OJK melalui telepon di 157 melalui telepon, Whatsapp 081 157 157 157, atau email [email protected]. Pastikan juga untuk selalu waspada pada aplikasi pijol ilegal, karena biasanya mereka akan meniru logo dan nama dari pinjol legal. Sehingga akan membuatmu terkecoh dan akhirnya terjerumus kedalamnya.

Baca Juga: 6 Bahaya Pinjol yang Perlu Dihindari Agar Tidak Terjerat Masalah Berkepanjangan

2. Langsung hapus SMS tawaran pinjol

Ketika mendapatkan tawaran pinjol melalui online, pastikan juga kamu langsung menghapus SMS tersebut. Karena dapat dipastikan itu adalah pinjol ilegal. Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

3. Jaga data pribadi

Pastikan juga untuk selalu menjaga data pribadi. Misalnya, jangan sembarangan menggunakan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial. Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan WiFi umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.  Karena saat ini untuk mendapatkan pinjol ilegal sangatlah mudah. Hanya bermodalkan KTP dan foto selfie saja kamu sudah bisa terjebak ke dalam lingkaran pinjol.

Untuk membantu kamu menghindari jebakan pinjol ilegal, kamu bisa memanfaatkan aplikasi KINI.id ketika butuh dana darurat. Dengan KINI.id, kamu bisa dengan mudah mengakses gaji instan tanpa perlu menunggu tanggal gajian. Sehingga, kamu bisa memenuhi kebutuhan darurat tanpa perlu memanfaatkan pinjol dan terjebak bunga dan denda pinjol yang membuat keuanganmu berantakan.