Perjalanan karyawan dari rumah ke kantor pastinya memakan waktu dan biaya, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Oleh karena itu, ada beberapa perusahaan yang memberikan tunjangan transportasi sebagai fasilitas karyawan.
Ada perusahaan yang memberikan tunjangan transport dengan jumlah yang tetap setiap bulannya, ada juga yang memberikannya dengan hitungan per hari. Meski begitu, ada juga perusahaan yang tidak sama sekali memberikan tunjangan transport. Hal ini kembali lagi kepada kebijakan perusahaan.
Namun, perlu diketahui ternyata memberikan tunjangan transport ke karyawan bisa membantu produktivitas mereka. Apalagi tidak jarang karyawan yang melakukan kasbon atau meminjam pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan harian mereka, salah satunya untuk biaya transport ke kantor. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan memberikan tunjangan transport untuk karyawan.
Peraturan yang Mengatur Tunjangan Transportasi
Ada beberapa perusahaan yang tidak memberikan tunjangan transport dikarenakan tidak adanya peraturan dan undang-undang yang mengatur permasalahan ini. Namun, dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah, memasukkan tunjangan transport dalam kategori tunjangan tidak tetap.
“Tunjangan Tidak Tetap adalah pembayaran secara langsung atau tidak langsung yang berkaitan dengan pekerja, dan diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transport yang didasarkan pada kehadiran, Tunjangan Makan dapat dimasukkan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan biasa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).”
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa, tunjangan transportasi ini dapat dikategorikan dalam Tunjangan Tidak Tetap, misalnya tunjangan ini diberikan tergantung jumlah kehadiran karyawan. Jika perusahaan menggaji karyawan secara bulanan, maka tunjangan transportasi ini jumlahnya tidak akan selalu sama setiap bulannya, tergantung berapa hari karyawan tersebut datang bekerja. Hal inilah yang membuat tunjangan transportasi masuk ke dalam kategori Tunjangan tidak Tetap.
Namun, jika perusahaan telah menetapkan besaran tunjangan transportasi setiap bulannya. Misalnya, perusahaan memberikan kebijakan untuk Tunjangan Transportasi sebesar Rp300 ribu per bulan. Maka, jumlah tersebut tidak akan berubah meskipun karyawan tersebut tidak masuk. Baik karena sakit, cuti, atau alasan lainnya. Jika hal ini yang ditentukan, maka tunjangan transport di perusahaan termasuk dalam kategori Tunjangan Tetap.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa perusahaan tidak wajib memberikan tunjangan transport dalam komponen gaji karyawan. Namun, jika peraturan ini tertulis dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dan karyawan, maka tunjangan transport wajib diberikan.
Pentingnya Memberikan Tunjangan Transportasi
Saat ini, tidak sedikit perusahaan yang memberikan tunjangan transport untuk karyawannya. Dengan tunjangan inilah perusahaan bisa mengurangi beban biaya transport karyawan, sehingga nantinya bisa membantu meningkatkan kesejahteraan karyawan, dan secara tidak langsung bisa meningkatkan produktivitas karyawan. Kenapa? Karena karyawan akan merasa bahwa perusahaan mempedulikan kesejahteraan mereka dan memberikan solusi untuk transportasi ke kantor.
Berapa Tunjangan Transport Karyawan?
Tidak ada aturan resmi dan khusus dalam UU Ketenagakerjaan mengenai besaran tunjangan transport karyawan. Hal ini akan dikembalikan kepada kebijakan perusahaan. Namun, biasanya perusahaan akan menyesuaikan dengan jarak rata-rata yang ditempuh karyawan dari rumah ke kantor, biasanya berkisar Rp50.000 hingga Rp 100.000. Jumlah ini biasanya akan diatur dalam peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Memberikan Tunjangan Transportasi
Sebelum memberikan tunjangan transport, tentu perusahaan perlu memerhatikan beberapa hal, salah satunya keuangan perusahaan. Perusahaan perlu memperhitungkan dengan matang berapa besar anggaran yang perlu dikeluarkan untuk memberikan tunjangan transport tersebut.
Jumlahnya mungkin terlihat kecil, namun jika jumlah karyawan di perusahaan banyak, maka anggaran yang perlu dikeluarkan pun besar. Nah, bagi perusahaan yang tidak bisa memberikan tunjangan transport untuk karyawan, ada alternatif lain yang bisa membantu masalah transportasi karyawan. Salah satunya adalah dengan mendaftarkan mereka ke aplikasi KINI.id.
Dengan aplikasi KINI.id, seluruh karyawan bisa mengakses gaji di muka. Sehingga, tidak ada lagi karyawan yang melakukan kasbon atau pinjaman online hanya untuk biaya transportasi ke kantor. Selain itu, dengan aplikasi KINI.id, perusahaan juga tidak perlu mengubah anggaran perusahaan hanya untuk memberikan benefit satu ini. Jadi tunggu apalagi? Daftarkan seluruh karyawan ke aplikasi KINI.id sekarang!