Sebagai seorang HRD atau pihak manajemen yang mengatur gaji karyawan, kamu pasti sering menerima pertanyaan dari karyawan mengenai potongan gaji. Banyak karyawan yang belum memahami mengenai gajinya sendiri, terutama karyawan yang masih baru bekerja atau fresh graduate. Di mana, mereka akan sering menanyakan “kenapa gaji saya dipotong?”, “berapa potongan gaji saya setiap bulannya”, dan sebagainya.
Nah, oleh karena itu, kamu sebagai pihak perusahaan harus memberikan slip gaji setiap bulannya dan mencantumkan jenis potongan gaji dalam slip gaji tersebut. Dengan begitu, karyawan akan paham dan tidak ada hal yang ditutupi dan bisa menimbulkan kecurigaan dari karyawan ke perusahaan. Lalu, apa saja jenis potongan gaji yang sering terjadi?
Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan atau PPh 21 adalah jenis potongan gaji karyawan yang dikenakan perusahaan atas penghasilan yang diterima selama satu tahun. Meski dibayarkan per tahun, biasanya perusahaan akan memotongnya setiap bulan, dan karyawan wajib melaporkannya tiap tahun sekali.
Namun, hanya karyawan dengan gaji di atas Rp4,5 juta per bulan yang akan dikenakan pajak. Artinya, jika karyawan memiliki gaji di bawah Rp4.5 juta per bulan tidak akan dikenakan potongan gaji.
Selain itu tarif pajak penghasilan ini pun tidak semuanya sama dan biasanya disesuaikan oleh banyak hal seperti status karyawan, apakah masih single, sudah menikah, memiliki anak, dan sebagainya. Nah, di bawah ini adalah tarif PPh 21 yang dikenakan:
Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
Kurang dari Rp50 Juta | 5% |
Rp50 Juta – Rp250 Juta | 15% |
Rp250 Juta – Rp500 Juta | 25% |
Lebih dari Rp500 Juta | 30% |
Sementara karyawan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak 20% lebih tinggi dari yang seharusnya dibayarkan.
BPJS Kesehatan
Seluruh perusahaan di Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Besaran iuran bagi pekerja penerima upah adalah 5% dari gaji per bulan. Di mana, pembayaran dibagi menjadi 4% dibayar perusahaan dan 1% dibayar karyawan dan iuran ini dibayar langsung dengan memotong gaji karyawan..
Misalnya, ketika karyawan kamu memiliki gaji sebesar Rp5 juta, maka iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp250.000, dengan Rp50.000 dibayar karyawan dan Rp200.000 dibayar perusahaan.
BPJS Ketenagakerjaan
Selain BPJS Kesehatan, perusahaan juga wajib mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. Di mana, dalam BPJS Ketenagakerjaan ini terdapat 5 (lima) program yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan sekarang pemerintah juga memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
1. Jaminan Hari Tua
Untuk Jaminan Hari Tua, tarif yang dikenakan sebesar 5.7% dari gaji dan dibayarkan per bulan. Di mana, 3.7% dibayarkan perusahaan, dan 2% dibayar karyawan dengan memotong gaji karyawan.
2. Jaminan Pensiun
Program ini dibuat untuk menjamin keuangan karyawan ketika masuk usia pensiun dan hanya akan dicairkan ketika karyawan sudah memasuki usia pensiun. DI mana, besaran tarif yang akan dikenakan adalah sebesar 3%, dengan 2% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung karyawan.
3. Jaminan Kematian & Jaminan Kecelakaan Kerja
Potongan lain dalam program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja dan (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Di mana, besaran potongan ini relatif kecil. Besaran potongan JKK sebesar 0,24% dan JKM kurang lebih 0,3% berasal dari gaji karyawan. Namun, besaran jaminan ini tergantung dari risiko kerja karyawan. Jadi, pastikan kamu memahami syarat dan ketentuan dari program ini ya!
Lalu bagaimana dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Nah, jaminan ini diberikan langsung oleh pemerintah untuk karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Potongan Kehadiran
Apakah di perusahaan kamu menerapkan potongan gaji atas kehadiran karyawan? Ada beberapa perusahaan yang menerapkan potongan kehadiran ketika karyawan telat hadir atau cepat pulang. Sedangkan, jika karyawan tidak ingin dikenakan potongan, karyawan bisa memperlihatkan surat dokter. Untuk besarannya pun tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.
Kelebihan Pembayaran Gaji
Ketika perusahaan salah menghitung gaji dan karyawan menerima gaji lebih di bulan sebelumnya, maka di bulan setelahnya karyawan akan dikenakan pengurangan gaji. Berdasarkan Pasal 57 Ayat 6 PP 78/2015, perusahaan tidak perlu memberitahu karyawan ketika membayar gaji berlebih. Namun, tiba-tiba saja gaji bulan sebelumnya akan berkurang dari yang seharusnya untuk menutupi kelebihan pembayaran upah tersebut.
Denda atau ganti rugi
Perusahaan memiliki aturan dan regulasi yang perlu ditaati karyawan. Biasanya, regulasi ini tertulis dalam dokumen Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama. Salah satu regulasi yang biasanya ditulis adalah mengenai sanksi atas kesalahan. Namun, harus ada aturan lebih rinci mengenai potongan ini.
Perusahaan tidak boleh seenaknya memberikan sanksi potongan tanpa sepengetahuan karyawan. Semua harus tertulis di dalam aturan atau kontrak sebelum kerjasama terjalin. Untuk besaran potongan gaji ini juga berbeda-beda, namun jumlahnya tidak boleh lebih dari 50% gaji karyawan.
Pemotongan untuk Pihak Ketiga
Jika karyawan memiliki tanggungan, baik untuk anak, pasangan, atau orang tua, maka karyawan berhak untuk langsung meminta potongan gaji. Berdasarkan Pasal 57 Ayat (2) dan (3) PP 78/2015, potongan gaji karyawan itu langsung terkirim ke mereka. Akan tetapi, hal ini tidak bisa sembarangan, karyawan perlu membuat surat kuasa kepada perusahaan, dan surat ini juga bisa ditarik kapan saja oleh karyawan.
Potongan Utang Karyawan
Ketika karyawan mengajukan pinjaman ke perusahaan atau melakukan kasbon, maka karyawan juga akan menerima potongan gaji. Pemotongan ini dijalankan hingga utang lunas.
Sebagai informasi, saat ini perusahaan juga bisa memberikan utang atau pinjaman ke karyawan dengan mudah dan cepat tanpa perlu menggunakan anggaran keuangan atau mencatat utang secara manual. Karena, saat ini kamu bisa memanfaatkan aplikasi KINI.id. Dengan aplikasi KINI.id, perusahaan bisa memberikan benefit pembayaran gaji di muka untuk membantu karyawan yang membutuhkan dana darurat.
Nah, itulah beberapa jenis potongan gaji karyawan yang perlu kamu ketahui sebagai manajemen perusahaan atau HR. Di mana, potongan ini wajib kamu tuliskan di dalam slip gaji agar perhitungan gaji karyawan tetap transparan.