Hak-Hak Karyawan Kontrak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Ketika kita berbicara tentang karyawan kontrak, pasti kita bisa langsung mengacu pada PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Nyatanya, karyawan kontrak tidak hanya mereka yang bekerja di sebuah perusahaan dengan masa kontrak satu tahun. Namun, seseorang dengan masa waktu kerja yang telah ditentukan juga bisa disebut sebagai karyawan kontrak. Misalnya:

  • Karyawan paruh waktu atau part time yang bekerja kurang dari 7-8 jam per hari atau kurang dari 35-40 jam per minggu .
  • Karyawan Sementara yang biasanya dikontrak perusahaan melalui jasa pihak ketiga yang bertanggung jawab atas perekrutan, kinerja, dan manajemen sekelompok individu.
  • Pekerja Musiman yang biasanya dibayar berbasis waktu dalam hitungan per jam.
  • Freelancer atau pekerja lepas yang melakukan pekerjaan tertentu untuk organisasi yang berbeda, daripada bekerja sepanjang waktu untuk satu organisasi.
  • Konsultan yang sering kali menentukan kebutuhan klien dan kemudian memberikan masukan sebagai ahli, tetapi tidak melakukan pekerjaan seperti karyawan lain.

Meski hanya karyawan kontrak, karyawan dengan status kontrak berdasarkan PKWT juga memiliki beberapa hak yang wajib diberikan perusahaan. Berdasarkan ketentuan UU Cipta Kerja dan PP PKWT, di bawah ini adalah beberapa hak yang perlu diberikan perusahaan ke karyawan kontrak.

Hak atas Penghidupan yang Layak 

Karyawan kontrak berhak mendapatkan upah atas pekerjaannya. Kebijakan pemberian upah pada karyawan kontrak yang ditentukan oleh peraturan meliputi upah minimum, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja karena alasan tertentu, dan lain sebagainya.

Hak atas Pesangon

Karyawan kontrak juga berhak mendapatkan pesangon sebagai kompensasi ketika mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP PKWT ditetapkan bahwa besarnya uang pesangon yang diberikan tergantung dari lama masa kerjanya.

Cara menghitung uang kompensasi PKWT mengacu pada ketentuan perhitungan pesangon karyawan PKWT yang diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Di mana, besaran uang kompensasi (pesangon untuk karyawan kontrak) diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

  • PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah.
  • PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.
  • PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Jika upah di perusahaan tidak menggunakan komponen upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yaitu upah tanpa tunjangan.

Hak Kompensasi

Karyawan kontrak juga berhak mendapatkan kompensasi setelah berakhirnya masa kontrak. Besaran uang kompensasi diberikan sesuai ketentuan PP PKWT. Menurut Mohammad Ikrar, Sub Koordinator Bidang Hukum, Sesditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan Mohammad Ikrar yang dikutip dari Kompas.com.

Jika karyawan telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, maka karyawan akan mendapatkan kompensasi sebesar satu bulan upah. Kemudian, jika karyawan masa kerjanya tidak mencapai 12 bulan atau lebih dari 12 bulan, maka dihitung secara proporsional dengan perhitungan:

masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Misalnya:

  • bekerja selama 5 bulan, maka perhitungannya 5:12 x 1 bulan upah.
  • bekerja 1,5 tahun, artinya 18:12 x 1 bulan upah.

Menurut Ikrar, ketentuan terkait kompensasi mulai berlaku sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja. Sehingga, seseorang yang mulai bekerja sebelum tanggal tersebut, maka masa kerjanya tidak dihitung.

Misalnya seseorang mulai bekerja pada bulan Januari 2020 dan berakhir pada Desember 2020. Maka karyawan tersebut mendapatkan kompensasi pada saat PKWT berakhir dan perhitungannya dimulai November 2020, bukan Januari 2020.

Hak Cuti

Bukan hanya karyawan tetap saja yang mendapatkan cuti, karyawan kontrak pun memiliki hak atas cuti tahunan. Hal ini tertulis dalam Pasal 79 Ayat 3 UU 11/2020. Namun, hak cuti satu ini memiliki ketentuan khusus, yaitu kamu harus sudah bekerja selama setidaknya 12 bulan berturut-turut untuk cuti tahunan. Sehingga, untukmu yang belum setahun dikontrak, negara belum menjamin hakmu untuk cuti tahunan. Untuk jumlah cuti yang bisa kamu dapatkan adalah 12 hari dalam setahun. Ketentuan lebih lanjutnya bisa diatur dalam kontrak kerja atau aturan perusahaan.

THR (Tunjangan Hari Raya)

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga telah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh. Adapun THR wajib dibayarkan paling lambat satu pekan (H-7) sebelum lebaran. Kewajiban pembayaran THR ini juga berlaku bagi karyawan berstatus kontrak. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan itu, setidaknya terdapat 3 jenis karyawan kontrak yang berhak mendapat THR yaitu:

  • Karyawan dengan status PKWT dan PKWTT, dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
  • Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  • Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Untuk hitungannya pun tidak berbeda jauh dari karyawan tetap di sebuah perusahaan. Di mana, karyawan yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah. Namun, karyawan yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan (masa kerja/12)x 1 bulan upah.

Itulah beberapa hak-hak karyawan kontrak yang wajib dipenuhi. Selain hak di atas, perusahaan juga bisa memberikan benefit tambahan bagi karyawan kontrak maupun karyawan tetap. Misalnya saja dengan memberikan benefit pembayaran gaji instan. Dengan pembayaran gaji instan inilah perusahaan bisa mendukung hak atas penghidupan yang layak bagi karyawan. Misalnya, ketika karyawan tiba-tiba butuh dana darurat untuk memenuhi kebutuhan mendesaknya, maka karyawan tidak perlu khawatir mencari dana tambahan, karena mereka bisa mencairkan gajinya di awal untuk penuhi kebutuhan tersebut.

Untuk memberikan benefit akses pembayaran gaji instan ini, perusahaan bisa dengan mudah memanfaatkan aplikasi KINI.id. Dengan aplikasi KINI.id, perusahaan bisa memberikan akses pembayaran gaji instan dan fleksibel di awal tanpa mengganggu cash flow perusahaan. Jadi tunggu apalagi? Daftarkan segera karyawan ke dalam aplikasi KINI.id sekarang!