Hak-Hak Karyawan Kontrak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Ketika kita berbicara tentang karyawan kontrak, pasti kita bisa langsung mengacu pada PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Nyatanya, karyawan kontrak tidak hanya mereka yang bekerja di sebuah perusahaan dengan masa kontrak satu tahun. Namun, seseorang dengan masa waktu kerja yang telah ditentukan juga bisa disebut sebagai karyawan kontrak. Misalnya:

  • Karyawan paruh waktu atau part time yang bekerja kurang dari 7-8 jam per hari atau kurang dari 35-40 jam per minggu .
Lanjut Baca