Ketika kamu ingin mengajukan pinjaman ke bank atau ke lembaga keuangan lainnya, biasanya diperlukan sebuah jaminan sebagai syarat pengajuan pinjaman. Di mana, bentuk jaminan ini bermacam-macam, dan biasanya dalam bentuk surat atau barang bernilai.
Apa itu Jaminan?
Jaminan merupakan suatu barang, harta, atau benda yang diberikan debitur (peminjam) kepada kreditur (pemberi pinjaman) ketika ingin mengajukan pinjaman. Dalam perbankan, istilah ini juga sering disebut sebagai agunan. Misalnya, ketika kamu memiliki mobil senilai Rp100 juta sebagai agunan untuk mengajukan pinjaman uang sebesar Rp50 juta kepada bank.
Maka, untuk mendapatkan kembali hak penggunaan mobil tersebut, kamu harus melunasi pinjaman (utang) tersebut dalam waktu yang sudah disepakati di awal dengan pihak bank. Dan jika gagal memenuhi kewajibannya dalam membayar, maka agunan tersebut menjadi milik bank.
Hukum Jaminan
Menurut J. Satrio, hukum jaminan adalah hukum yang mengatur tentang jaminan piutang kreditur terhadap debitur. Hukum agunan adalah sekumpulan kaidah hukum yang mengatur hubungan pemberi dan penerima jaminan yang berkaitan dengan pembebanan agunan untuk mendapatkan fasilitas kredit.
Terdapat berbagai unsur yang menyebabkan kegiatan ini dapat terjadi, diantaranya:
- Adanya kaidah hukum atau aturan yang mengatur hubungan antara pemberi dan penerima jaminan
- Adanya pelaku, yaitu pemberi dan penerima jaminan
- Adanya jaminan itu sendiri
- Adanya fasilitas kredit yang diberikan.
Jenis-Jenis Jaminan
1. Menurut cara terjadinya
Agunan ini memiliki dua jenis yaitu agunan umum dan khusus. Agunan umum terjadi karena ditentukan oleh undang-undang, sedangkan agunan khusus terjadi karena perjanjian antara bank dengan pemilik barang.
2. Menurut sifatnya
Agunan menurut sifatnya terbagi menjadi dua yaitu agunan perorangan dan kebendaan. Agunan perorangan berupa kesanggupan yang diberikan pihak ketiga untuk menjamin pemenuhan kewajiban kreditur kepada debitur. Sedangkan agunan kebendaan adalah harta kekayaan pihak kreditur untuk menjamin pemenuhan kewajiban debitur seperti gadai, hipotek, hak tanggungan dan fidusia.
3. Menurut objeknya
Agunan ini meliputi benda bergerak dan tidak bergerak. Agunan benda bergerak melalui gadai dan fidusia, sedangkan agunan benda tidak bergerak melalui hak tanggungan. Penyerahan kedua jenis agunan ini pun berbeda, di mana benda bergerak diserahkan secara nyata atau langsung, sedangkan benda tidak bergerak melalui mekanisme balik nama.
Contoh-Contoh Harta yang Bisa Dijadikan Agunan
Untuk mendapatkan pinjaman dan fasilitas lain dari bank, kamu perlu memiliki jaminan yang bisa diberikan kepada pihak bank. Lalu apa saja yang bisa dijadikan sebagai agunan? Di bawah ini adalah beberapa contoh harta dan aset yang bisa kamu jadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman bank.
- Properti
- Kendaraan
- Logam Mulia
- Kapal dan Pesawat
- Hasil Kebun
- Hasil Ternak
- Surat Berharga
- Mesin-mesin pada Pabrik
Itulah beberapa hal mengenai jaminan atau agunan yang perlu kamu pahami dan ketahui sebelum mengajukan pinjaman ke bank ataupun lembaga keuangan lainnya. Bagi kamu yang tidak memiliki benda atau barang bernilai yang bisa dijadikan agunan, maka kamu akan sulit mengajukan pinjaman.
Jika hal ini terjadi pada kamu, maka kamu tidak perlu bingung. Karena sekarang kamu bisa mencairkan gaji di awal tanpa menunggu tanggal gajian dengan aplikasi KINI.id. Selain itu, kamu bisa mencairkan gaji lebih fleksibel yaitu maksimal sejumlah gaji dari hari kerja yang sudah dilalui. Jadi tunggu apalagi? Yuk mulai manfaatkan aplikasi KINI.id sekarang.