Perusahaan Wajib Memberikan Fasilitas Pinjaman Karyawan? Cek Faktanya!

Di era pandemi seperti saat ini banyak kebutuhan darurat yang harus dipenuhi beberapa orang, misalnya kebutuhan akan obat-obatan, vitamin, masker, hingga perlengkapan lain demi mengikuti protokol kesehatan. Hal ini bukan hanya menjadi masalah bagi karyawan tapi juga akan mempengaruhi kinerja bisnis. Misalnya saja, karyawan yang tidak bisa membeli masker atau hand sanitizer tidak bisa pergi ke kantor, sehingga akan mempengaruhi kinerja bisnis. Latar belakang inilah yang membuat perusahaan harus mempertimbangkan untuk memberikan fasilitas pinjaman karyawan.

Manfaat Memberikan Fasilitas Pinjaman Karyawan

Sebagian perusahaan di Indonesia sudah mulai menyediakan fasilitas pinjaman karyawan yang telah memenuhi masa kerja tertentu sesuai kebijakan perusahaan. Selain membantu memenuhi kebutuhan karyawan, fasilitas ini juga memberikan banyak manfaat bagi perusahaan, mulai dari meningkatkan loyalitas karyawan hingga mendorong produktivitas karyawan.

Sederhananya, karyawan bisa lebih fokus bekerja tanpa harus mengkhawatirkan masalah keuangan mereka. Selain itu, mereka juga akan merasa berutang budi yang secara tidak langsung akan membuat karyawan lebih rajin bekerja dan tidak hitung-hitungan dalam menyelesaikan tugasnya. Bukan hanya itu, kamu sebagai perusahaan juga bisa menahan karyawan, di mana ketika mereka mendapat pinjaman dari kantor, mereka akan terikat karena memiliki tanggungan untuk melunasinya.

Jenis Pinjaman yang Bisa Diberikan Perusahaan

Secara umum, terdapat dua jenis pinjaman karyawan yang bisa diberikan perusahaan. Di mana, masing-masing pinjaman ini memiliki aturannya masing-masing, mulai dari jangka waktu angsuran, bunga, dan tujuan pemberian pinjaman. Lalu apa saja jenis pinjaman yang bisa diberikan perusahaan?

1. Kasbon Karyawan

Pinjaman ini pasti sudah tidak asing lagi bukan? Di mana, ketika karyawan butuh uang secara mendadak, mereka bisa mengajukan kasbon. Tidak ada aturan baku bagi perusahaan tentang besaran kasbon yang bisa diambil. Namun biasanya kasbon tidak boleh melebihi sepertiga dari gaji bulanan. Jika gaji karyawan Rp9.000.000, maka kasbon yang bisa diberikan maksimal sebesar Rp3.000.000.

Hindari untuk memberikan kasbon lebih dari itu karena akan berdampak pada kebiasaan berutang karyawan dengan jumlah lebih besar setiap bulan. Selain itu, secara psikologis gaji bulanan yang terpotong terlalu banyak juga akan membuat semangat kerja menurun, karena gaji mereka habis untuk membayar utang. 

2. Kredit Lunak

Jenis pinjaman ini biasanya memiliki jangka waktu yang lebih lama dibanding kasbon dengan bunga rendah atau bahkan bisa 0%. Fasilitas pinjaman ini biasanya diberikan kepada karyawan yang telah memiliki masa kerja tertentu, misalnya satu hingga lima tahun dan hanya berlaku untuk karyawan tetap. Di mana, pembayarannya akan dilakukan dengan sistem potong gaji setiap bulan.

Umumnya, pinjaman ini memiliki beberapa tujuan seperti: 

a. Menunjang kesejahteraan karyawan dan keluarga

Pinjaman ini biasanya dibutuhkan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pinjaman untuk pendidikan anak, dan pinjaman untuk biaya kesehatan yang tak ditanggung BPJS atau perusahaan.

b. Menunjang aktivitas karyawan terkait pekerjaan

Kredit ini biasanya digunakan untuk menunjang aktivitas karyawan seperti untuk pembelian kendaraan atau laptop bagi karyawan yang tugas kesehariannya membutuhkan mobilitas tinggi.

Apakah Perusahaan Wajib Memberikan Fasilitas Pinjaman Karyawan?

Berdasarkan peraturan pemerintah yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan menyebutkan bahwa kebijakan perusahaan terhadap karyawan adalah pemberian upah atau gaji, upah lembur, cuti, dan pesangon. Di mana, upah diberikan sebagai imbalan kerja, pesangon wajib dibayarkan saat memutus hubungan kerja, upah lembur wajib dihitung sebagai kompensasi atas jam kerja tambahan, dan cuti wajib diberikan untuk memberikan kesempatan libur, termasuk cuti melahirkan bagi karyawan perempuan.

Selain itu, tidak ada kewajiban lain yang harus ditanggung perusahaan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa memberikan fasilitas pinjaman bukanlah kewajiban dan hanya menjadi kebijakan perusahaan untuk membantu karyawannya.

Namun, dengan memberikan fasilitas ini kamu telah membuktikan bahwa kamu memiliki tanggung jawab moral untuk membantu kebutuhan hidup karyawan dalam batas kewajaran.

Namun, ketika kamu memutuskan untuk memberikan pinjaman karyawan, maka kamu harus mempersiapkan anggaran untuk fasilitas tersebut. Dengan adanya anggaran inilah, kamu tetap bisa menjaga kas perusahaan dengan baik tanpa harus mengganggu kebutuhan perusahaan lainnya.

Namun, jika kamu tidak memiliki anggaran, Kini.id punya solusinya. Kini.id adalah salah satu teknologi atau aplikasi yang dapat membantu perusahaan untuk memenuhi kebutuhan karyawannya melalui pembayaran gaji di muka. Di mana, dengan Kini.id, kamu bisa memberikan fasilitas pinjaman tanpa harus memiliki anggaran atau tanpa perlu mengeluarkan kas perusahaan. Jadi tunggu apalagi? Daftarkan perusahaan dan karyawan kamu di aplikasi Kini.id sekarang!