Tidak terasa bulan Ramadan sudah berjalan lebih dari 1 minggu, dan tidak terasa juga sebentar lagi perusahaan perlu mengeluarkan budget untuk melakukan pembayaran THR Karyawan. Ini menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu karyawan di bulan Ramadan. Pasalnya, karyawan perlu mengeluarkan biaya dadakan di bulan ini, misalnya saja untuk pembayaran zakat, membeli keperluan Idulfitri, dan masih banyak lagi. Nah, sebelum mengeluarkan THR, di bawah ini adalah beberapa hal yang perlu perusahaan ketahui dan terapkan ketika ingin membayarkan THR Karyawan.
Apa itu THR?
THR atau tunjangan hari raya biasanya diberikan pada saat hari keagamaan seperti Idulfitri dan termasuk jenis pendapatan non upah. Tunjangan ini wajib diberikan kepada karyawan menjelang hari raya agama. Sehingga, tidak heran banyak karyawan yang menunggu-nunggu ketika sudah memasuki bulan puasa.
Namun, tidak hanya berlaku di hari raya umat Islam. Ada beberapa perusahaan yang membedakan pemberian THR bagi setiap perayaan agama dan berdasarkan agama masing-masing. Misalnya, karyawan beragama Kristen Katolik dan Protestan diberikan THR pada saat Natal. Tapi agar mempermudah perhitungan, kebanyakan perusahaan memberlakukan aturan pemberian tunjangan hari raya hanya pada saat Idulfitri saja. Jadi, apapun agamanya akan mendapatkan THR ketika Idulfitri.
Jumlah THR yang Harus Dibayar Perusahaan
Sesuai Pasal 3 Ayat 1 Permenaker No.6/Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja di Perusahaan, perhitungan nominal THR berdasarkan masa kerja karyawan tersebut, mulai dari karyawan tetap hingga yang masih kontrak. Bagaimana peraturannya?
1. THR untuk Karyawan Tetap
Bagi karyawan tetap, THR diberikan sebesar satu bulan gaji pokok. Misalnya gaji karyawan adalah Rp5 juta (sudah termasuk tunjangan tetap dan di luar tunjangan tidak tetap), maka karyawan tersebut berhak mendapat THR sebesar Rp5 juta. Tunjangan tidak tetap yang tidak terhitung dalam THR adalah tunjangan transportasi, makan, dan lain-lain.
2. THR untuk Karyawan Kontrak
Sedangkan, bagi karyawan kontrak, terdapat perhitungan sederhana untuk menghitung nominal THR. Misalnya gaji kamu sebagai karyawan kontrak adalah sebesar Rp5 juta dan kamu telah bekerja selama 6 bulan, maka jumlah THR yang berhak diterima karyawan tersebut adalah:
6/12 x Rp5.000.000 = Rp2.500.000
3. THR untuk Karyawan Harian & Tidak Terikat Kontrak
Terakhir, jika perusahaan memiliki karyawan harian yang tidak terikat kontrak, maka perusahaan juga wajib memberikan THR sebesar rata-rata gaji yang telah mereka terima dalam 12 bulan terakhir atau tergantung berapa lama mereka bekerja di perusahaan itu.
Sedangkan, jika karyawan bekerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulannya atau pemberian THR nya dihitung berdasarkan rata-rata upah yang ia terima selama masa kerja tersebut.
Perusahaan boleh menerapkan perhitungan lain, sehingga nominalnya bisa lebih besar. Namun, perhitungan di atas merupakan perhitungan yang telah diatur dalam Permenaker dan itu termasuk jumlah THR minimal yang wajib karyawan terima. Oleh karena itu, nominal THR setiap perusahaan bisa berbeda-beda jumlahnya, tergantung regulasi perusahaan tersebut.
Kapan Perusahaan Harus Membayar THR?
Berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Permenaker No.6 Tahun 2016 menyebutkan bahwa pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7) hari keagamaan. Tujuannya adalah agar karyawan mendapatkan keleluasaan menikmati tunjangan bersama keluarganya.
Misalnya, perkiraan jatunya Hari Raya Idulfitri pada 2 Mei 2022, artinya pembayaran THR paling lambat dibayarkan pada tanggal 25 April 2022. Jika perusahaan telat membayarkan THR, maka perusahaan wajib membayarkan denda sebesar 5% dari jumlah THR yang harus dibayar.
Di mana, denda ini digunakan untuk kesejahteraan karyawan yang perlu diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Namun, pembayaran denda di sini bukan berarti perusahaan bebas tidak membayarkan THR. Namun, perusahaan tetap dibebani kewajiban yang sama yaitu membayar THR, ditambah kewajiban membayar denda.
Misalnya, perusahaan memiliki 100 karyawan dengan total gaji yang harus dikeluarkan sebesar Rp600.000.000 per bulan. Sehingga, ketika perusahaan telat memberikan THR, maka perusahaan akan dikenakan denda sebesar Rp30.000.000. Sehingga, ketika perusahaan ingin membayar THR, perusahaan perlu mengeluarkan uang sebesar Rp600.000.000 + Rp30.000.000= Rp630.000.000.
Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Membayarkan THR?
Jika perusahaan tidak membayarkan THR, maka perusahaan akan kena sanksi administratif berupa teguran, pembatasan, kurungan penjara, denda, hingga pembekuan bisnis. Sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 17 UU Np. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja. Itulah kenapa peraturan THR ini tidak boleh sembarangan diabaikan perusahaan.
Bolehkah Perusahaan Mencicil THR di Masa Pandemi Ini?
Pembayaran THR dengan kebijakan menyicil belum lama dikenal, yaitu semenjak terjadinya pandemi COVID-19. Di mana, di masa ini banyak perusahaan yang mengalami kesulitan finansial. Namun, meski itu terjadi, pembayaran THR tetap tidak diperbolehkan untuk dicicil perusahaan. Sehingga, apapun dan bagaimanapun kondisi bisnis, perusahaan tetap wajib memberikan THR.
Ketentuan THR Bagi Karyawan yang Di-PHK & Resign
Berdasarkan Pasal 7 Permenaker No.6 Tahun 2016, karyawan dengan status karyawan tetap yang dipecat 30 Hari sebelum hari raya, maka tetap berhak mendapatkan THR. Sedangkan, bagi karyawan tetap yang resign atau mengundurkan diri terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya juga berhak mendapatkan THR.
Nah, itulah beberapa hal mengenai THR yang perlu dipahami perusahaan. Jadi, untuk menghindari denda, pastikan perusahaan telah membayarkan THR maksimal 7 hari sebelum hari raya. Namun, biasanya perusahaan akan sudah mulai memberikan THR sejak H-14 hari raya.
Jika perusahaan belum bisa memberikan di H-14, untuk membantu karyawan memenuhi kebutuhannya selama Ramadan, perusahaan bisa memberikan akses pembayaran gaji di muka dengan aplikasi KINI.id.
Dengan aplikasi KINI.id, perusahaan bisa membantu memenuhi kebutuhan karyawan dengan memberikan fleksibilitas kepada karyawan untuk mengambil gaji di awal sesuai dengan jumlah yang mereka butuhkan. Jadi tunggu apalagi? Daftarkan seluruh karyawan kamu sekarang di aplikasi KINI.id.