Serba-Serbi Pinjaman Online yang Membantu Tapi Juga Berbahaya

Pinjaman online menjadi salah satu solusi yang sering diambil ketika membutuhkan dana darurat. Hal ini sering menjadi pilihan karena kemudahan yang diberikan. Di mana, untuk mengajukan pinjaman online, dokumen yang dibutuhkan hanyalah KTP dan juga foto selfie bersama KTP, tanpa adanya jaminan. Untuk dana yang bisa dicairkan juga beragam, mulai dari Rp500 ribu hingga puluhan juta.

Namun, solusi ini memiliki risiko dan sangat berbahaya jika kamu tidak berhati-hati ketika mengajukannya. Nah, sebelum membahas risikonya, kita bahas terlebih dulu manfaat yang bisa kamu dapatkan ketika mengajukan pinjaman online.

Manfaat Pinjaman Online

Biasanya, pinjaman online ini sering dijadikan solusi bagi orang yang tidak bisa mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga lainnya karena beberapa alasan. Nah, berkembangnya fintech di Indonesia, siapapun bisa mengajukannya dengan mudah.

Meski pencairan dananya terbatas dan tidak sebesar bank konvensional, pinjaman ini memberikan banyak manfaat seperti:

  • Mendorong inklusi keuangan bagi peminjam dana online
  • Alternatif pinjaman bagi debitur yang belum layak kredit
  • Semua proses dilakukan secara online sehingga lebih cepat dan mudah
  • Suku bunga pinjaman yang ringan akibat persaingan karena banyaknya fintech di Indonesia

Bahaya Pinjaman Online

Meski memiliki banyak manfaat, kamu sebagai debitur wajib mencari aplikasi atau platform pinjaman online yang tepercaya dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Hal ini diperlukan untuk menghindari risiko pengajuan pinjaman. Lalu apa saja bahaya pinjaman online? 

1. Masuk ke daftar blacklist SLIK OJK

Setiap mengajukan pinjaman online, kamu akan diminta untuk memberikan dokumen data pribadi sebagai syarat kepada pihak fintech. Biasanya, dokumen yang diminta berupa KTP, KK, NPWP, akun internet banking dan juga slip gaji, semuanya tergantung platform pinjaman online.

Walau sederhana, syarat ini diminta untuk mengetahui data pribadi kamu sebagai debitur. Jika suatu hari nanti kamu tidak mampu melunasi cicilan pinjaman, kamu harus bersiap menerima konsekuensi berupa data pribadi dilaporkan ke OJK dan masuk ke daftar hitam layanan pinjaman.

Masuk ke daftar hitam ini berarti kamu tidak mungkin lagi mendapat bantuan finansial kepada lembaga keuangan yang ada di Indonesia. Jika hal ini terjadi, kamu tidak akan punya kesempatan untuk bisa bangkit dari keterpurukan masalah finansial di kemudian hari.

2. Denda serta bunga yang terus menumpuk

Ketika kamu terlambat membayar cicilan, bukan hanya bunga yang harus kamu bayarkan, tetapi ada juga denda yang wajib dibayarkan. Biasanya, denda yang akan kamu terima jumlahnya cukup besar dan akan diakumulasikan per hari keterlambatan. Bisa dibayangkan berapa denda yang harus kamu bayar jika kamu terlambat 1 minggu saja?

Inilah yang akan membuat tagihanmu akan terus membengkak hingga akhirnya sulit untuk dilunasi. Jika hal ini terjadi, kamu bisa mengajukan keringanan bunga atau memperpanjang tenornya. Perlu diketahui juga, menurut OJK denda keterlambatan yang dikenakan maksimal adalah 0,8% per harinya dengan jumlah denda keterlambatan maksimal adalah 100 persen dari jumlah pokok pinjaman.

Misalnya, kamu meminjam dana sebesar Rp3 juta dan telah menunggak dalam kurun waktu tertentu. Maka, jumlah dana yang harus dikembalikan adalah 6 juta. Namun, aturan ini hanya berlaku pada fintech legal dan terdaftar OJK. Jadi, jangan heran jika ada korban pinjaman online ilegal yang harus membayar tagihan melebihi 100 persen dari pokok pinjaman yang diajukannya.

3. Kejaran Debt Collector

Fintech memiliki prosedur ketat dan teratur dalam menanggulangi gagal bayar yang dilakukan peminjam. Aturan mengenai prosedur penagihan ini telah diatur oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia).

Di mana, di awal penagihan, kamu hanya akan diingatkan melalui pesan singkat, seperti SMS, email, maupun telepon. Namun, jika masih belum bayar juga, tim  collection akan melakukan penagihan ke rumah peminjam ataupun menghubungi nomor kontak orang terdekat yang telah terdaftar di aplikasi pengajuan pinjaman online. Jika, masih belum dibayar dalam waktu lama, mereka akan terus mengganggu aktivitas sehari-hari kamu dan orang terdekat, serta membuat hidup menjadi tidak tenang.

Namun beberapa daftar bahaya di atas adalah bahaya dan risiko ketika kamu mengajukan pinjaman online legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Jika kamu mengajukan pinjaman di platform atau aplikasi ilegal, risikonya pun semakin besar. Mulai dari pencurian data, bunga dan denda yang sangat besar, hingga data kontak di handphone pun bisa dibaca oleh pihak pinjaman online ilegal ini.

Hal ini sering membuat banyak orang yang pernah terjerumus di dalamnya menyesal. Karena semua kontak di handphonenya pernah dihubungi oleh pihak debt collector dan menagihnya dengan bahasa yang kurang baik juga mengancam.

Jika hal ini tidak ingin terjadi di kamu, cobalah hindari pinjaman online dan mulai beralih ke Kini.id untuk mengatasi masalah keuanganmu. Dengan aplikasi Kini.id, kamu bisa mendapatkan gaji di muka tanpa harus menunggu tanggal gajian. Untuk jumlahnya pun bisa kamu sesuaikan dengan kebutuhanmu, dan maksimal uang yang bisa kamu terima adalah sebesar gaji harian yang sudah kamu selesaikan.

Jika dalam bulan ini kamu baru menyelesaikan 10 hari kerja, maka uang yang bisa dicairkan maksimal sejumlah gaji 10 hari. Dan nantinya, gaji kamu akan dipotong sesuai uang yang sudah kamu cairkan di aplikasi Kini.id. Hal ini tentu bisa mempermudah kamu tanpa harus mengajukan pinjaman online, sekaligus membantu kamu mengatur keuangan di kemudian hari.