Ingin Merekrut Karyawan Magang? Ini Hak & Kewajiban yang Harus Dipenuhi

Magang atau internship adalah program belajar sekaligus berlatih bekerja dengan cara langsung terjun ke sebuah perusahaan dalam beberapa waktu. Perusahaan yang menerima karyawan magang berhak memberi tugas serta wajib memberi bimbingan selama program berlangsung. Kemudian di akhir program, peserta magang akan mendapat penilaian dari pihak perusahaan, terutama dari atasannya langsung.

Sebelum ingin merekrut karyawan magang, maka ada baiknya perusahaan mengetahui terlebih dulu hak dan kewajiban peserta magang. Dengan memerhatikan hak dan kewajiban karyawan magang, maka karyawan terlibat tidak akan merasa dirugikan dan bisa mengembangkan skill dengan baik.

Agar tidak bingung, berikut beberapa hal mengenai daftar hak serta kewajiban peserta magang dan perusahaan yang perlu diketahui.

Hak dan Kewajiban Peserta Magang

Meski statusnya bukan karyawan kontrak atau karyawan tetap, karyawan dalam program magang juga memiliki hak dan kewajiban yang juga harus dipenuhi oleh peserta dan perusahaan itu sendiri. Regulasi ini telah tertera dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.

Berikut penjelasan mengenai hak dan kewajiban peserta magang menurut kedua peraturan tersebut.

1. Hak Peserta Magang

Dalam Pasal 2 UU Ketenagakerjaan, kegiatan magang dilaksanakan atas dasar Perjanjian Pemagangan. Di mana hak peserta magang meliputi:

  1. Memperoleh uang saku/transport
  2. Memperoleh jaminan sosial tenaga kerja
  3. Memperoleh sertifikat jika lulus di akhir program

Di sisi lain, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri menjelaskan bahwa peserta magang berhak mendapat jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Selain itu, penyelenggara magang juga wajib membimbing dan mengevaluasi hasil akhir pekerjaan dari peserta magang. Sedangkan, Peraturan Menteri Pasal 12 dan Pasal 13 juga memuat hak peserta magang sebagai berikut:

  1. Memperoleh fasilitas serta kesehatan kerja selama program magang. 
  2. Mendapatkan uang saku, terkait transportasi, uang makan, dan insentif bagi peserta magang.
  3. Mendapat perlindungan dalam bentuk jaminan, terkait kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
  4. Mendapatkan sertifikat, atau bukti kualifikasi bahwa peserta telah menyelesaikan program magangnya.

2. Kewajiban Peserta Magang

Selain hak di atas, menurut Pasal 2 UU Ketenagakerjaan ada beberapa kewajiban yang perlu dipenuhi peserta magang yaitu:

  1. Menaati perjanjian magang
  2. Mengikuti tata tertib program magang
  3. Mengikuti tata tertib dan kode etik perusahaan

Hak dan Kewajiban Perusahaan

Tidak hanya peserta magang, perusahaan juga memiliki hak dan menjalankan kewajibannya kepada para pemagang.

1. Hak Perusahaan

Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 secara lebih spesifik mengatur program pemagangan yang harus meliputi paling sedikit 10%, serta teori dan praktek simulasi sebanyak 25%. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Pasal 14 dan 15, perusahaan memiliki hak berupa:

  1. Mendapatkan dan memanfaatkan hasil kerja dari peserta magang.
  2. Membuat tata tertib, dan perjanjian dari program magang.

2. Kewajiban Perusahaan

Berikut ini kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan kepada para pemagang adalah sebagai berikut

  1. Membina dan membimbing peserta sesuai bidangnya.
  2. Memenuhi hak dan kewajiban peserta magang sesuai perjanjian program.
  3. Memberikan fasilitas alat pelindung diri (jika diharuskan).
  4. Memberikan jaminan sosial seperti asuransi kecelakaan kerja atau kematian.
  5. Memberikan kompensasi berupa uang saku.
  6. Mengevaluasi kinerja peserta magang.
  7. Memberikan tanda kualifikasi berupa sertifikat pencapaian.

Itulah beberapa hak dan kewajiban pekerja magang serta perusahaan yang merekrutnya. Jika perusahaan ingin mempekerjakan peserta magang, pastikan untuk memerhatikan daftar hak serta kewajiban di atas.

Selain hak dan kewajiban di atas, perusahaan juga bisa memberikan benefit yang sama seperti karyawan biasa, misalnya dengan memberikan benefit Earned Wage Access. Dengan benefit EWA ini, perusahaan bisa memberikan akses fleksibel bagi karyawan yang ingin mencairkan upahnya kapan saja dan di mana saja.

Untuk memberikan benefit EWA, perusahaan bisa memanfaatkan aplikasi KINI.id. Dengan aplikasi KINI.id, perusahaan bisa mendaftarkan seluruh karyawan, termasuk karyawan magang untuk berikan kemudahan dalam mengakses gaji secara fleksibel, kapan dan di mana saja.