Perempuan memiliki hak yang sama seperti laki-laki dalam bekerja. Di mana, hak karyawan perempuan telah dijamin dalam konstitusi, undang-undang, dan beberapa peraturan pelaksananya. Namun harus diakui bahwa dalam pelaksanaannya masih ada ketimpangan.
Menurut Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) hak perempuan dalam ketenagakerjaan adalah memiliki kesempatan bekerja yang sama seperti laki-laki.… Lanjut Baca