Sebentar lagi tahun akan berganti, biasanya awal tahun identik dengan kenaikan gaji tahunan. Di awal tahun ini banyak perusahaan yang tidak menaikkan gaji karyawan, bahkan masih ada beberapa perusahaan yang memotong gaji karyawannya karena masa pandemi. Lalu bagaimana di tahun 2022 nanti?
Peraturan Mengenai Kenaikan Gaji Tahunan
Tidak ada peraturan ketenagakerjaan yang mengatur persentase kenaikan upah. Namun, jika mengacu pada Pasal 92 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dan Pasal 23 PP Pengupahan No 78 Tahun 2015, peninjauan upah secara berkala merupakan kebijakan masing-masing perusahaan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, produktivitas, dan kemampuan perusahaan.
Meski begitu, berdasarkan Pasal 90 UU Ketenagakerjaan, perusahaan dilarang memberikan upah di bawah upah minimum. Sehingga, bagi perusahaan yang menerapkan upah minimum untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun, wajib mengikuti kenaikan upah minimum berkala yang ditetapkan pemerintah daerah setiap tahunnya.
Menyusun Struktur & Skala Upah bagi Karyawan
Dalam Pasal 92 UU Ketenagakerjaan, pemerintah telah memberikan pedoman kebijakan pengupahan, termasuk kenaikan upah berkala, yaitu sebagai berikut:
- Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
- Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
- Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Struktur dan skala upah adalah tingkat upah dari nominal terkecil hingga terbesar untuk setiap golongan jabatan dari yang terendah sampai tertinggi. Tujuannya adalah menciptakan sistem pengupahan yang berkeadilan dengan mengurangi kesenjangan upah terendah dan tertinggi.
Di mana, struktur dan skala upah menggambarkan jenjang kenaikan upah standar berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi masing-masing karyawan. Selain itu, Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah menyebutkan bahwa penyusunan struktur dan skala upah dilakukan pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku.
3 Hal yang Perlu Diperhitungkan Perusahaan dalam Memberikan Kenaikan Gaji Karyawan
Untuk menaikkan gaji karyawan setiap tahunnya, perusahaan harus memiliki perencanaan keuangan yang matang. Pihak HR atau finance harus menghitung besaran upah karyawan termasuk kenaikan gaji berkala yang didapatkan.
Agar perusahaan tidak merugi ketika mengadakan kenaikan upah dan karyawan puas dengan adanya peningkatan upah tersebut. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kenaikan gaji karyawan yaitu berapa persentase kenaikannya dan apa tolak ukurnya bagi perusahaan? Nah, di bawah ini adalah beberapa hal yang perlu diperhitungkan dalam kenaikan gaji karyawan.
1. Penyesuaian Harga Kebutuhan Hidup
Hal pertama yang perlu diperhatikan perusahaan adalah mempertimbangkan besaran inflasi tiap tahunnya, serta memperhatikan Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di masing-masing lokasi perusahaan. Inflasi di sini penting untuk diperhatikan agar karyawan tetap memiliki daya beli untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Peningkatan Produktivitas Kerja
Peningkatan gaji karyawan perlu diberikan sesuai dengan produktivitas kerja. Sehingga, karyawan lebih termotivasi dalam mengerjakan pekerjaannya. Berikut adalah aspek yang bisa menjadi penilaian dan tolak ukur peningkatan gaji tahunan.
- Pencapaian target atau KPI (key performance indicator),
- Ketaatan pada peraturan, misalnya memperhitungkan aspek kedisiplinan, keterlambatan masuk kerja, dan lain-lain
- Lama kerja karyawan, sehingga karyawan lebih loyal dan tidak akan berpindah ke perusahaan lain.
3. Kemampuan Perusahaan
Memberikan kenaikan gaji karyawan juga harus berpedoman pada struktur, skala upah perusahaan, serta kemampuan keuangan perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan bisa melakukan analisis dampak kenaikan gaji karyawan terhadap pendapatan perusahaan. Berikan kenaikan gaji sesuai kebutuhan dan kemampuan perusahaan, jangan sampai untuk memenuhi kebutuhan karyawan perusahaan justru menjadi merugi.
Contoh Perhitungan Kenaikan Gaji Berkala Karyawan
Untuk perencanaan keuangan perusahaan, kamu bisa menghitung besaran tambahan upah setiap karyawan setelah mengetahui persentase kenaikan. Kamu bisa coba menghitung kenaikan gaji karyawan dengan rumus di bawah ini:
Kenaikan Upah = Gaji Awal x Persentase Kenaikan Gaji
Misalnya, gaji karyawan A saat ini adalah Rp5 juta dan ia mendapatkan kenaikan gaji sebanyak 25%. Jadi, gaji yang ia terima nantinya adalah sebagai berikut:
Kenaikan Upah= Rp5,000,000 x 25% = Rp1,250,000
Maka gaji baru karyawan A adalah Rp5,000,000 + Rp1,250,000 = Rp6, 250,000
Nah, itulah beberapa hal mengenai kenaikan gaji tahunan yang perlu diperhatikan perusahaan. Namun, bagi perusahaan yang belum bisa memberikan kenaikan gaji karyawan, perusahaan bisa memberikan benefit lainnya untuk memenuhi kebutuhan karyawan. Salah satunya dengan memberikan benefit pembayaran gaji di awal.
Dengan memberikan gaji di awal, maka perusahaan bisa membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan mereka, terutama kebutuhan darurat tanpa harus menunggu tanggal gajian. Namun, untuk memberikan benefit ini perusahaan juga membutuhkan anggaran dan perencanaan keuangan.
Namun, saat ini perusahaan bisa memanfaatkan aplikasi KINI.id. Dengan aplikasi KINI.id, perusahaan bisa dengan mudah memberikan benefit pembayaran gaji di muka tanpa perlu mengganggu keuangan perusahaan. Jadi tunggu apalagi? Daftarkan perusahaan dan seluruh karyawan dengan aplikasi KINI.id.