Tahun 2021 hampir selesai dan akan berganti dengan tahun baru. Biasanya, di akhir tahun seperti saat ini perusahaan sudah mulai merencanakan untuk memberikan kenaikan gaji karyawannya. Nah, apakah perusahaanmu adalah salah satu perusahaan yang ingin memberikan kenaikan gaji bagi karyawan di awal tahun nanti? Sebelum itu, perhatikan terlebih dulu beberapa faktor yang memengaruhi kenaikan upah karyawan dan cara menghitung kenaikan upah di bawah ini.
Faktor yang Memengaruhi Besaran Kenaikan Gaji Karyawan
Ada beberapa faktor yang memengaruhi besaran kenaikan gaji karyawan dan kamu sebagai manajemen perusahaan perlu memahaminya dengan baik.
1. Regulasi pemerintah
Setiap tahunnya pemerintah akan mengumumkan kenaikan upah minimum sebagai pengaman bagi para karyawan. Diharapkan, upah minimum ini bisa memberikan kehidupan yang lebih layak bagi karyawan.
Upah minimum di sini adalah besaran upah terendah untuk karyawan di posisi terbawah dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Dengan kenaikan upah minimum, perusahaan harus menyesuaikan struktur dan skala upah. Di mana, persentase kenaikan upah bisa mengikuti kenaikan upah minimum atau ditetapkan berbeda, dengan ketentuan upah terendah yang diterima karyawan tidak boleh kurang dari upah minimum.
2. Kemampuan perusahaan
Skala bisnis dan juga kondisi keuangan memengaruhi kemampuan perusahaan dalam membayar gaji karyawan. Misalnya, di masa pandemi seperti saat ini banyak perusahaan terdampak wabah COVID-19, sehingga banyak perusahaan yang merumahkan karyawan karena tidak sanggup membayar upah, apalagi menaikkan upah.
Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021 asimetris, dengan mempertimbangkan dampak pandemi terhadap perusahaan. Sektor usaha yang terdampak positif, seperti industri farmasi dan kesehatan, atau yang tidak terpengaruh wabah diwajibkan untuk menaikkan gaji karyawan sebesar 3,27%. Sedangkan sektor yang terdampak negatif pandemi tidak wajib menaikkan upah minimum.
3. Kebutuhan Hidup Layak
Kebutuhan hidup layak atau KHL adalah standar kebutuhan hidup seorang pegawai lajang untuk hidup layak secara fisik dalam satu bulan. Standar KHL didapatkan berdasarkan survei yang dilakukan Dewan Pengupahan Nasional dan ditinjau setiap lima tahun.
KHL inilah kemudian ditetapkan sebagai salah satu pertimbangan kenaikan upah minimum oleh Menteri Ketenagakerjaan. Di tahun 2020, KHL memiliki 64 komponen yang dikelompokkan dalam 7 jenis kebutuhan, yaitu makanan dan minuman; sandang; perumahan; pendidikan; kesehatan; transportasi; serta rekreasi, tabungan, dan jaminan sosial.
KHL menghitung kuantitas kebutuhan layak per bulan, misalnya kategori makanan dan minuman dibutuhkan beras 10 kg, daging 0,75 kg, ikan segar 1,2 kg, telur ayam 1 kg, sayuran 7,5 kg, buah 4,5 kg, dan seterusnya.
4. Kompensasi rata-rata
Upah rata-rata di pasaran adalah upah yang dibayarkan beberapa perusahaan untuk jenis pekerjaan yang sama dan dengan golongan jabatan sama. Umumnya, perusahaan menggunakan upah rata-rata ini untuk menetapkan kisaran gaji yang ditawarkan ke karyawan.
Jika terjadi kenaikan rata-rata upah, misalnya karena ketersediaan tenaga kerja untuk jenis pekerjaan tersebut semakin terbatas, maka perusahaan bisa memberikan kenaikan upah. Hal ini dilakukan untuk mencegah karyawan pindah ke perusahaan lain yang memiliki upah lebih tinggi.
5. Jabatan dan tanggung jawab
Struktur dan skala upah di perusahaan juga menggambarkan jenjang upah. Di mana, semakin tingginya golongan jabatan, maka semakin besar juga gaji dan kompensasi yang diterima. Ini merupakan wujud sistem pengupahan yang adil, di mana pekerjaan dengan tanggung jawab besar mendapatkan imbalan yang juga besar.
Sedangkan, jika terjadi perubahan peran atau penambahan tugas dan tanggung jawab, maka perusahaan akan menawarkan kenaikan gaji yang sesuai tanggung jawab baru. Karena itu, promosi jabatan selalu diikuti dengan kenaikan gaji.
6. Peran serikat pekerja
Serikat pekerja dan pengusaha bisa mengadakan perjanjian kerja bersama (PKB) yang mengatur masalah pengupahan. Selain itu, serikat pekerja juga bisa memengaruhi keputusan perusahaan untuk melakukan dialog demi meminta kenaikan upah.
7. Masa kerja
Perusahaan juga sering mempertimbangkan masa kerja karyawan sebagai dasar untuk memberikan kenaikan gaji. Karyawan dengan masa kerja yang lebih banyak berpeluang mendapat kenaikan gaji dibanding karyawan yang baru bekerja setahun.
Di mana, masa kerja memperlihatkan kontribusi dan loyalitas karyawan terhadap perusahaan. Sehingga, kenaikan gaji diberikan sebagai bentuk penghargaan perusahaan terhadap karyawan.
Cara Menghitung Kenaikan Upah
Nah, setelah kamu memahami beberapa faktor yang memengaruhi kenaikan gaji. Kamu juga perlu tau cara menghitung besaran tambahan upah setiap karyawan setelah mengetahui persentase kenaikan. Bila dilakukan secara manual, kamu bisa menggunakan rumus menghitung kenaikan gaji karyawan di bawah ini:
Kenaikan Upah = Gaji Awal x Persentase Kenaikan Gaji
Misalnya:
Perusahaan mengumumkan kenaikan upah 10% untuk semua golongan jabatan. Ketiga karyawan di perusahaanmu memiliki gaji berbeda.
- Rudi bergaji Rp4.000.000,
- Sekar Rp5.000.000, dan
- Mila Rp6.000.000
Maka perhitungan kenaikan upahnya seperti berikut:
Nama Karyawan | Rudi | Sekar | Mila |
Gaji Saat Ini | 4.000.000 | 5.000.000 | 6.000.000 |
Persentase Kenaikan Gaji | 10% | 10% | 10% |
Kenaikan Gaji | 4.000.000 x 10% = 400.000 | 5.000.000 x 10% = 500.000 | 6.000.000 x 10% = 600.000 |
Gaji Baru | 4.000.000 + 400.000 = 4.400.000 | 5.000.000 + 500.000 = 5.500.000 | 6.000.000 + 600.000 = 6.600.000 |
Sehingga, meski persentase kenaikan gaji ketiganya adalah sama, yaitu 10%, ketiganya mendapat tambahan gaji yang berbeda. Di mana, Rudi mendapat kenaikan sebesar Rp400.000, Sekar Rp500.000, dan Mila Rp600.000.
Nah itulah beberapa faktor dan cara menghitung kenaikan gaji karyawan. Jadi, sudah siapkah kamu memberikan kenaikan gaji bagi karyawan? Bagi perusahaan yang saat ini masih terdampak pandemi COVID-19 dan belum bisa memberikan kenaikan gaji, kamu bisa coba memberikan mereka benefit lainnya, misalnya pemberian gaji di muka. Sehingga, mereka bisa dengan mudah memenuhi segala kebutuhan darurat mereka tanpa harus menunggu tanggal gajian. Selain itu, karyawan juga tidak perlu meminjam uang ke perusahaan atau ke lembaga keuangan lainnya yang menyebabkan karyawan justru tidak fokus bekerja karena utang.
Bagi perusahaan yang ingin memberikan gaji di muka tanpa membebankan keuangan perusahaan, kamu bisa coba menggunakan aplikasi KINI.id. Dengan KINI.id, perusahaan bisa memberikan gaji di muka tanpa perlu mengganggu keuangan perusahaan. Selain itu, karyawan juga bisa mengambil gaji di muka tanpa perlu menunggu tanggal gajian. Jadi tunggu apalagi? Manfaatkan aplikasinya sekarang!