Pentingnya Fringe Benefit untuk Tingkatkan Produktivitas Perusahaan

Ada beberapa perusahaan yang mulai aware dan sadar akan pentingnya memberikan benefit ke karyawan. Hal ini karena mereka telah sadar bahwa kebahagiaan dan kesejahteraan karyawan akan sangat berpengaruh pada operasional perusahaan. Fringe benefit adalah salah satu hal yang sering dilakukan perusahaan demi memberikan kenyamanan bagi karyawannya. Lalu apa itu fringe benefit?

Apa itu Fringe Benefit?

Fringe benefits adalah layanan yang diberikan perusahaan kepada karyawan diluar hak upah dan gaji. Di mana, layanan ini diberikan kepada setiap karyawan, mulai dari karyawan kontrak, karyawan tetap, jajaran manajemen, dan lainnya.

Keuntungan ini biasanya terdiri dari paket hadiah liburan, sertifikat, uang tunai, kendaraan kerja, dan sebagainya. Namun, karena benefit ini masuk ke dalam pendapatan kotor karyawan, maka perlu ada kebijakan jelas yang mengatur pembayaran pajaknya. 

Meski benefit ini diberikan melalui pihak ketiga, perusahaan juga perlu memperhatikan pola pemungutan pajak yang berlangsung. Misalnya, perusahaan memberikan benefit member kebugaran atau gym di dekat kantor. Walaupun penyelenggaraan tunjangan diselenggarakan oleh pihak luar, bukan berarti perusahaan lepas tanggung jawab akan kewajiban pajak karyawan.

Jenis-Jenis Fringe Benefits

Berdasarkan penerapannya, fringe benefit bisa dikategorikan menjadi dua jenis yaitu tunjangan yang sifatnya wajib dipenuhi perusahaan dan tunjangan yang disediakan perusahaan berdasarkan kontrak perjanjian kerja.

1. Fringe Benefits yang wajib dipenuhi

Tunjangan wajib ini wajib dipenuhi karena telah memiliki dasar hukum yang berlaku. Jika tidak dipenuhi, maka akan ada sanksi yang akan didapat perusahaan tersebut.

Di Indonesia sendiri, kebijakan tunjangan masuk dalam aturan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Sehingga, segala hal yang tertera pada UU tersebut wajib dilaksanakan perusahaan. Apa saja yang termasuk fringe benefit yang wajib dipenuhi? 

a. Jaminan Sosial

Fringe Benefits pertama yang harus dipenuhi karyawan menurut Pasal 86 UU Cipta Kerja adalah jaminan sosial. Dalam pelaksanaannya jaminan sosial terbagi menjadi beberapa jenis yaitu:

  • Jaminan kesehatan
  • Jaminan kecelakaan kerja
  • Jaminan hari tua
  • Jaminan pensiun
  • Jaminan kematian 
  • Jaminan kehilangan pekerjaan

b. Cuti

Pasal 79 UU Cipta Kerja tertera kewajiban perusahaan untuk memberikan cuti tahunan setidaknya 12 hari kerja. Di mana, cuti ini berlaku bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun penuh di perusahaan. Selain itu, perusahaan juga wajib memberikan waktu istirahat di jam kerja untuk seluruh karyawan.

2. Fringe Benefits yang Tidak Wajib Dipenuhi

Fringe benefits jenis ini bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Sehingga, tidak ada kewajiban untuk memenuhi benefit tersebut. Umumnya tunjangan ini dapat berbentuk seperti:

  • Asuransi
  • Paket liburan
  • Pelatihan dan Pengembangan
  • Penghargaan prestasi 
  • Uang makan
  • Uang transportasi
  • Dan lainnya. 

Cara Melaksanakan Fringe Benefits yang Efektif

Untuk memberikan fringe benefit maka perusahaan juga perlu memperhatikan banyak aspek pendukung, terutama dalam manajemen regulasi yang terlibat. Agar dapat terlaksana dengan efektif dan efisien, kamu bisa menerapkan cara-cara di bawah ini:

1. Pekerjakan Ahli Perencana Keuangan

Perusahaan perlu memiliki perencana keuangan yang baik agar segala manajemen finansial dapat terkelola secara optimal. Tunjangan karyawan juga memerlukan biaya yang perlu dikeluarkan perusahaan. Maka dari itu, agar keuangan dapat tetap terjaga dan seimbang, perusahaan perlu mempekerjakan ahli perencanaan keuangan yang kompeten.

2. Hitung Manfaat dan Pengeluaran Tunjangan

Tujuan pemberian fringe benefit adalah untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas perusahaan. Namun, jika perusahaan telah  mengeluarkan sejumlah anggaran namun produktivitas tidak naik, maka perusahaan perlu melakukan evaluasi mendalam.

Sehingga, diharapkan adanya kebijakan ini tidak hanya memberi manfaat kepada karyawan, namun juga perusahaan. Karena pada dasarnya karyawan adalah aset terpenting perusahaan yang harus dijaga.

3. Ketahui Keinginan dan Kebutuhan Karyawan

Agar fringe benefits bisa memberikan manfaat sesuai kebutuhan karyawan, maka perusahaan perlu mengetahui apa saja hal yang diinginkan karyawan. Untuk melakukannya, manajemen bisa membuat survei untuk menentukan mana tunjangan yang benar-benar dibutuhkan.

Misalnya, tunjangan untuk bisa mencairkan gaji di awal. Jenis tunjangan ini cocok untuk karyawan di segala usia. Nah, bagi perusahaan yang ingin memeberikan benefit pembayaran gaji di awal tanpa harus mengeluarkan anggaran perusahaan, maka perusahaan bisa memanfaatkan aplikasi KINI.id.

Melalui aplikasi KINI.id, karyawan bisa dengan mudah mencairkan gaji kapan pun dan di mana pun sesuai dengan jumlah uang yang dibutuhkan. Perusahaan pun tidak perlu mengubah laporan keuangan atau menggunakan anggaran terlebih dulu untuk memberikan gaji di muka. Jadi tunggu apalagi? Manfaatkan aplikasi KINI.id sekarang!