Mengetahui BPJS Karyawan Sebagai Benefit yang Wajib Diberikan Perusahaan

Ketika perusahaan mempekerjakan karyawan, ada beberapa kewajiban yang perlu diberikan perusahaan kepada karyawan. Bukan hanya gaji, namun ada beberapa benefit karyawan yang wajib diberikan, salah satunya membayarkan BPJS Karyawan. 

Sebagai pihak manajemen perusahaan, khususnya HR, penting bagi kamu mengetahui pentingnya BPJS Karyawan dan perhitungannya. Di mana, BPJS Karyawan yang wajib diberikan perusahaan sebagai benefit karyawan adalah BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Pentingnya BPJS Karyawan

BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Di mana jaminan sosial yang dimaksud di sini adalah jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai jaminan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial karyawan.

Dengan mendaftarkan karyawan ke dalam program ini, maka perusahaan sudah mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, karyawan pun bisa bekerja dengan maksimal tanpa perlu mengkhawatirkan masalah lain, seperti masalah kesehatan, masalah keuangan ketika terjadi hal yang tidak diinginkan, dan sebagainya.

BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan Undan-Undang No.24/2011 tentang Ketenagakerjaan yang beberapa pasalnya diubah melalui UU Cipta Kerja, program BPJS ketenagakerjaan menyelenggarakan beberapa jaminan yaitu:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
  • Jaminan Kematian (JKm);
  • Jaminan Hari Tua (JHT);
  • Jaminan Pensiun (JP); dan
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

1. Peserta yang Wajib Menerima BPJS Ketenagakerjaan

Ada beberapa kategori peserta penerima jaminan sosial yaitu sebagai berikut:

  • Pekerja Penerima Upah (PU): pekerja yang bekerja dengan menerima gaji dari pemberi kerja. Mereka berhak menerima beberapa jaminan seperti JKK, JKm, JHT, dan JP.
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU): pekerja yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri. Di mana, jaminan yang didapat berupa JKK, JKm, dan JHT.
  • Jasa Konstruksi, yaitu layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi. Pekerja ini bisa mendapatkan fasilitas berupa JKK dan JKm.
  • Pekerja migran, setiap WNI yang akan/edang/telah melakukan pekerjaan di luar Indonesia. Mereka tetap berhak mendapatkan jaminan berupa JKK, JKm, dan JHT.

Untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini rencananya akan diluncurkan secara resmi oleh pemerintah di Februari 2022. Jaminan ini merupakan program yang memberikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai.

Selain memberikan manfaat dalam bentuk uang tunai, program ini juga memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Dirangkum dari akun Instagram resmi BPJS TK dan PP No.37/2021, berikut keunggulan dan manfaat program Jaminan Kerugian BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Tunjangan tunai diberikan setiap bulan, maksimal 6 bulan upah dengan besaran tunjangan:
  • 45% dari gaji bulanan untuk tiga bulan pertama
  • 25% dari gaji sebulan untuk tiga bulan berikutnya

Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp5 juta. Jika upah peserta melebihi batas atas upah, maka jumlah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat adalah batas atas upah.

  1. Akses ke informasi pasar tenaga kerja

Peserta juga bisa mengakses informasi pasar kerja berupa informasi pasar kerja dan bimbingan kerja.

  1. Pelatihan kerja

Peserta juga bisa mendapatkan pelatihan kerja secara online dan/atau offline melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan.

Manfaat Jaminan ini diberikan kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Selain itu, penerima JKP juga harus setuju untuk bekerja kembali. Namun, manfaat ini tidak berlaku untuk bagi peserta yang mengalami PHK dengan alasan:

  • Mengundurkan diri
  • Cacat total tetap
  • Pensiun
  • Meninggal dunia

2. Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Sebelumnya sudah dijelaskan beberapa program BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, bagaimana tarifnya dan peraturannya? Di bawah ini adalah iuran BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diberikan perusahaan ke karyawan. 

a. Jaminan Hari Tua

Jaminan ini memiliki manfaat dalam bentuk uang tunai dari hasil akumulasi iuran yang dibayarkan setiap bulannya. Di mana, manfaat ini baru bisa diterima peserta jika:

  • Peserta mencapai usia 56 tahun atau pensiun
  • Meninggal dunia dan manfaatnya akan diberikan kepada ahli waris
  • Peserta cacat total tetap

Iuran dari program ini adalah sebesar 5,7% dari upah yang diterima peserta dengan catatan karyawan membayar 2% dan perusahaan membayar 3,7%.

Contoh:

Rudi merupakan karyawan dengan gaji pokok Rp5.000.000 per bulan. Maka cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan program JHT Rudi adalah.

  • Jumlah iuran JHT yang dibayar Rudi = 2% x Rp5.000.000 = Rp100.000
  • Jumlah iuran JHT yang dibayar perusahaan Inah = 3,7% x Rp5.000.000 = Rp185.000

b. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk ketika karyawan dalam keadaan berangkat kerja. Program ini dihitung berdasarkan risiko pekerjaan yang diklasifikasi sebagai berikut:

Sangat rendah0,24% dari upah sebulan
Rendah0,54% dari upah sebulan
Sedang0,89% dari upah sebulan
Tinggi1,27% dari upah sebulan
Sangat tinggi1,74% dari upah sebulan

Tingkat klasifikasi risiko ini akan dievaluasi minimal 2 tahun sekali dan iuran program JKK sepenuhnya ditanggung perusahaan.

Contoh:

Mikael bekerja sebagai buruh pabrik bagian operator alat berat yang memiliki risiko sangat tinggi dan digaji Rp5.000.000 per bulan.

Maka iuran yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk program JKK Mikael adalah sebagai berikut:

1,74% x Rp5.000.000 = Rp87.000 per bulan.

c. Jaminan Kematian (JKm)

Program ini juga memiliki nilai manfaat seperti JKK yang iurannya ditanggung perusahaan secara penuh. Di mana, jaminan ini diberikan bagi peserta yang meninggal bukan akibat dari kecelakaan kerja dan telah memiliki iuran paling sedikit 3 tahun. Di bawah ini adalah manfaat tunai yang akan diberikan kepada ahli waris:

  • Rp12.000.000 yang diberikan secara berkala selama 2 tahun.
  • Rp20.000.000 diberikan sekaligus.
  • Biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000.

Selain itu, anak dari peserta yang meninggal juga akan diberikan santunan beasiswa yang berakhir atau tidak berlaku lagi ketika anak mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

Di bawah ini adalah nilai manfaat beasiswa yang akan diberikan kepada anak peserta program JKm.

  • TK hingga SD atau sederajat: beasiswa sebesar Rp1.500.000 per orang/tahun (maksimal selama 8 tahun).
  • Tingkat SMP atau sederajat: beasiswa sebesar Rp2.000.0000 per orang/tahun (maksimal selama 3 tahun).
  • Tingkat SMA atau sederajat: beasiswa sebesar Rp3.000.000 per orang/tahun (maksimal selama 3 tahun).
  • Pendidikan maksimal setingkat S1: Rp12.000.000 per orang/tahun maksimal 5 tahun.

Besaran iuran ini adalah sebesar 0,3% dari gaji per bulan sedangkan bagi bukan Bukan Penerima Upah sebesar Rp6.800 per bulan. Lalu, bagi pekerja jasa konstruksi sebesar 0.3% dari nilai kontrak yang akan ditambah persentasenya sesuai bertambahnya nilai kontraknya.

d. Jaminan Pensiun (JP)

Program ini akan dibayarkan oleh karyawan maupun pemberi upah. DI mana, nilai manfaat dari program ini adalah ketika peserta pensiun, maka peserta akan mendapatkan sejumlah uang dari hasil akumulasi iuran yang dibayarkan tiap bulannya.

Syarat penerima Jaminan Pensiun adalah hanya berlaku bagi Peserta Penerima Upah. Artinya, hanya peserta yang bekerja pada instansi tertentu atau bekerja dengan orang lain yang bisa menjadi peserta program JP.

Syarat lainnya adalah peserta harus memenuhi masa iuran selama 180 bulan atau 15 tahun dengan usia pensiun 57 tahun hingga 65 tahun. Dengan besaran iuran JP adalah 3% dari upah pokok dan tunjangan tetap tiap bulan.

Di mana perhitungannya adalah  2% ditanggung oleh pemberi kerja, dan 1% oleh pekerja. Namun, perhitungan iuran ini menggunakan batas atas atau tertinggi upah yang diterima. Di mana di tahun 2020 batas atas upah sebesar Rp8.939.700.

Contoh:

Santo memiliki gaji Rp12.000.000 per bulan. Maka perhitungan iuran program JP-nya adalah sebagai berikut:

  • Iuran JP yang dibayar perusahaan = 2% x Rp8.939.700 = Rp178.794 per bulan
  • Iuran JP yang dibayar Santo = 1% x Rp8.939.700 = Rp89.397 per bulan.

e. Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Besaran iuran JKP sebesar 0,46% dari upah bulanan peserta dengan 0,22% ditanggung pemerintah dan iuran rekomposisi JKK dan JKm masing-masing sebesar 0,14% dan 0,1%.

Rekomposisi yang dimaksud adalah iuran JKK dan JKm akan disesuaikan sesuai iuran yang sudah ada. Misalnya, iuran JKK tingkat risiko terendah yang tadinya 0,24% menjadi 0,1% karena 0,14% diambil untuk iuran JKP. Sama seperti iuran JKm yang tadinya 0,3% menjadi 0,2% akibat dari rekomposisi untuk iuran JKP.

DI mana, dasar perhitungan upah tidak melebihi batas atas upah yang telah ditentukan, yaitu sebesar Rp5.000.000 pada 2021. Nantinya jumlah iuran dan batas atas upah akan dievaluasi setiap dua tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan perhitungan kecukupan kewajiban aktuaria.

BPJS Kesehatan

Jika kamu adalah bagian dari manajemen perusahaan atau HR, maka kamu perlu  memperhatikan tentang cara menghitung iuran BPJS kesehatan. Tidak hanya memperhatikan perubahan ketentuan, namun juga berdasarkan besaran upah minimum regional yang baru.

1. Dasar Perhitungan BPJS Kesehatan

Sama halnya dengan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan juga memiliki dasar perhitungan yang harus diketahui. Di mana, dasar perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, ( 4% ditanggung pemberi upah dan 1% ditanggung penerima upah).
  • Komponen perhitungan gaji meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.
  • Batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan adalah Rp12.000.000
  • Batas paling rendah upah sebagai dasar perhitungan adalah UMP/UMK.
  • Iuran mencakup 5 anggota keluarga penerima (Peserta, pasangan peserta, dan 3 anak peserta).
  • Penambahan anggota keluarga dikenakan iuran tambahan sebesar 1% per kepala.

2. Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan Karyawan

Untuk bisa menghitung iuran BPJS Kesehatan perusahaan, kamu harus memahami pokok-pokok perhitungan BPJS Kesehatan yang sudah dibahas di atas.  Untuk menghitung iuran BPJS kesehatan perusahaan untuk karyawan memang harus dilakukan dengan cermat, apalagi ketika UMR mengalami kenaikan tiap tahunnya.

Penyesuaian harus dilakukan perusahaan agar bisa menggaji karyawan sesuai UMR dan tetap bisa memenuhi kewajiban membayar iuran BPJS kesehatan untuk setiap karyawan.

Nah, itulah beberapa hal mengenai BPJS Karyawan yang perlu diperhatikan oleh perusahaan. Dengan memberikan benefit karyawan sesuai peraturan, maka perusahaanmu secara tidak langsung bisa berjalan dengan produktif karena telah memenuhi kewajiban. Selain itu, karyawan pun ikut sejahtera dengan adanya program ini.

Nah, selain BPJS Karyawan, perusahaan juga bisa memberikan benefit lainnya untuk karyawan. Dengan adanya benefit tambahan, karyawan bisa lebih loyal dengan perusahaan sehingga nantinya bisa membantu perusahaan untuk lebih produktif.

Salah satu benefit yang bisa kamu berikan ke karyawan tanpa membebankan keuangan perusahaan adalah dengan mendaftarkan karyawan ke aplikasi KINI.id. Dengan aplikasi KINI.id, karyawan bisa dengan mudah mencairkan gaji di pertengahan bulan atau sebelum tanggal gajian. Sehingga, secara tidak langsung perusahaan sudah memerhatikan kesejahteraan dan masalah keuangan karyawan. Selain itu, karyawan pun bisa bekerja dengan lebih produktif tanpa harus memikirkan masalah keuangan, seperti memenuhi kebutuhan darurat di pertengahan bulan.