Ada beberapa perusahaan yang memberlakukan pemotongan gaji karyawan berdasarkan absensi. Mengacu pada UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, hal ini diperbolehkan. Namun, pemotongan gaji ini harus disesuaikan dengan alasan ketidakhadiran karyawan. Di bawah ini adalah beberapa alasan yang dapat dikelompokkan seperti:
- Menjalankan hak istirahat
- Izin cuti yang diatur UU Ketenagakerjaan
- Cuti tidak berbayar
- Mangkir
Jika alasan ketidakhadiran karyawan adalah poin (1) dan (2), maka perusahaan tidak boleh memotong gaji karyawan, karena keduanya merupakan hak libur berbayar karyawan yang dijamin Undang-Undang. Namun, jika alasan tidak hadir adalah poin (3) dan (4), maka perusahaan diperbolehkan memotong gaji karyawan.
Jenis Absensi yang Tetap Menerima Gaji
Karyawan yang tidak hadir bekerja karena menjalankan hak istirahat maupun izin cuti yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan tetap memperoleh upah selama masa libur kerjanya, yaitu jika karyawan absen dengan beberapa alasan di bawah ini:
- Mengambil hak cuti tahunan atau cuti besar
- Menjalankan cuti melahirkan/keguguran
- Sakit dan tidak dapat melakukan pekerjaan
- (Karyawan perempuan) sakit saat haid hari pertama dan kedua
- Menikah, menikahkan anak, mengkhitankan/membaptiskan anak, istri melahirkan/keguguran, suami/istri/anak/menantu/orang tua/mertua/anggota keluarga satu rumah meninggal dunia
- Menjalankan kewajiban terhadap negara
- Menjalankan ibadah yang diperintahkan agama
- Karyawan bersedia melakukan pekerjaan yang diperjanjikan, namun pengusaha belum mempekerjakannya
- Melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha
- Melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan
Jenis Ketidakhadiran dengan Pemotongan Gaji
Sedangkan, perusahaan boleh memotong gaji karyawan ketika alasan tidak masuk kerja karena izin cuti tidak berbayar (unpaid leave) atau mangkir karena alasan yang tidak bisa diterima atau tanpa alasan.
Di bawah ini adalah beberapa dasar pemotongan gaji yang diperbolehkan menurut aturan undang-undang.
1. Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan:
Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
2. Pasal 40 PP Pengupahan No 36 Tahun 2021:
Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan.
Selama cuti tidak berbayar atau mangkir, karyawan tidak menjalankan pekerjaan yang diperintahkan, sehingga upahnya boleh tidak dibayarkan. Pemotongan gaji dihitung sesuai jumlah hari karyawan tidak bekerja atau tidak masuk kerja.
Misalnya, karyawan mangkir 2 hari, maka gajinya dipotong selama 2 hari. Atau jika karyawan mengambil cuti tidak berbayar 5 hari, maka gajinya dipotong 5 hari. Asas ini merupakan bentuk keadilan karena hak hanya dibayarkan untuk kewajiban yang telah dijalankan.
Perhitungan Pemotongan Gaji Karyawan
Pemotongan gaji berdasarkan absensi ini didasarkan pada perhitungan prorata, yaitu perbandingan jumlah ketidakhadiran terhadap jumlah hari kerja dalam sebulan.
Potongan absensi = (Ketidakhadiran : Hari kerja efektif sebulan) x gaji per bulan
Misalnya, terdapat karyawan dengan gaji Rp10.000.000 mangkir kerja selama 2 hari. Jika hari kerja efektif bulan bersangkutan adalah 20 hari, maka perhitungan potongan gajinya adalah:
2/20 x Rp10.000.000 = Rp1.000.000
Pada saat penggajian, maka karyawan tersebut akan menerima gaji Rp9.000.000 (10.000.000-1.000.000).
Sekalipun perusahaan diperbolehkan memotong gaji berdasarkan absensi, namun perlu diketahui bahwa ketentuan pemotongan gaji karyawan tidak boleh melebihi 50% dalam setiap pembayaran upah. Hal ini diatur dalam Pasal 65 PP Pengupahan.
Fasilitas Gaji Fleksibel Juga Akan Memotong Gaji Karyawan
Selain absensi, perusahaan juga diperbolehkan memotong gaji karyawan berdasarkan pinjaman, kasbon, atau gaji yang diambil di muka oleh karyawan. Misalnya, karyawan memiliki gaji Rp10.000.000, kemudian ia mengambil gajinya Rp1.000.000 di tengah bulan karena untuk memenuhi kebutuhan daruratnya. Maka, di tanggal gajian nanti, perusahaan berhak memotong gaji karyawan sesuai dengan dana atau gaji yang telah mereka ambil di tengah bulan tersebut.
Itu adalah salah satu fasilitas yang bisa perusahaan berikan untuk memberikan solusi bagi karyawan yang sedang mengalami masalah keuangan. Perusahaan juga tidak perlu bingung mengenai anggaran atau cash flow, karena sekaran perusahaan bisa memanfaatkan aplikasi KINI.id.
Dengan aplikasi KINI.id, perusahaan bisa dengan mudah memberikan fasilitas gaji fleksibel tanpa harus merusak cash flow atau mengubah anggaran perusahaan. Jadi tunggu aplagi? Segera daftarkan seluruh karyawan kamu ke dalam aplikasi KINI.id sekarang!