Ada beberapa perusahaan yang memberlakukan pemotongan gaji karyawan berdasarkan absensi. Mengacu pada UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, hal ini diperbolehkan. Namun, pemotongan gaji ini harus disesuaikan dengan alasan ketidakhadiran karyawan. Di bawah ini adalah beberapa alasan yang dapat dikelompokkan seperti:
- Menjalankan hak istirahat
- Izin cuti yang diatur UU Ketenagakerjaan
- Cuti tidak berbayar
- Mangkir
Jika alasan ketidakhadiran karyawan adalah poin (1) dan (2), maka perusahaan tidak boleh memotong gaji karyawan, karena keduanya merupakan hak libur berbayar karyawan yang dijamin Undang-Undang.… Lanjut Baca