Tunjangan anak menjadi salah satu tunjangan yang lekat sekali dengan pegawai pemerintahan atau PNS. Namun, ada juga beberapa perusahaan swasta yang memberlakukan tunjangan untuk anak. Tunjangan anak adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai atau karyawan yang memiliki anak (anak kandung, anak tiri, atau anak angkat).
Untuk lebih jelasnya, di bawah ini adalah beberapa hal mengenai tunjangan anak yang perlu kamu pahami.
Syarat Ketentuan yang Perlu Disiapkan untuk Mendapatkan Tunjangan Anak
Karena tunjangan anak masuk ke dalam salah satu variabel tunjangan tetap, maka terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi karyawan sebelum mendapatkan tunjangan ini. Setidaknya terdapat 4 (empat) syarat utama, yaitu:
- Akta atau surat keterangan kelahiran anak dari pejabat negara yang berwenang (pejabat kantor catatan sipil, lurah, camat dan sebagainya).
- Surat keputusan pengadilan yang mengesahkan perceraian dan menyatakan anak sebagai tanggungan penuh.
- Surat keterangan bahwa anak perlu tanggungan, hal ini diperlukan ketika pasangan karyawan meninggal dunia.
- Surat keputusan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak atau adopsi anak.
Sedangkan ketentuan mengenai tunjangan anak sebenarnya telah diatur dengan jelas di dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sendiri. Biasanya, untuk jumlah tanggungan yang dapat dimasukkan ke dalam tunjangan anak, maksimal adalah 3 anak.
Namun, ada juga beberapa perusahaan yang menerapkan jumlah tanggungan maksimal 2 anak saja. Selain itu, ada beberapa ketentuan umum juga diberlakukan untuk pegawai swasta seperti:
- Anak dengan status adopsi, batas umurnya adalah 21 tahun atau belum menikah atau tidak bekerja.
- Anak kandung, maksimal berusia 25 tahun dengan syarat masih menjalani proses pendidikan.
- Anak berkebutuhan khusus, tidak ada batasan umur namun harus disertai surat keterangan dokter.
- Tunjangan tidak dapat diberikan untuk perawatan kecantikan atau keindahan tubuh.
- Tunjangan tidak diberikan untuk perawatan penyakit menular seksual.
Untuk dua poin terakhir sendiri merupakan pengecualian kondisi di mana perusahaan tidak berkewajiban memberikan bantuan atau penggantian karena dianggap bukan disebabkan atau untuk keperluan alami.
Biaya Penggantian
Setelah memenuhi beberapa syarat dan ketentuan di atas, maka karyawan diperbolehkan untuk mendapatkan beberapa hak-hak didalamnya seperti berhak mendapatkan biaya penggantian ketika anaknya mengalami gangguan kesehatan.
Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja disebutkan bahwa ‘Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.’
Karena anak masuk dalam tanggungan karyawan, maka secara langsung anak juga menjadi tanggungan perusahaan. Sehingga, perusahaan wajib memberikan biaya penggantian terkait anak karyawan yang mengalami gangguan kesehatan seperti rawat inap, tindakan operasi, biaya konsultasi, pembelian obat hingga pemeriksaan laboratorium.
Namun, variabel biaya yang diganti tergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing.
Syarat Melakukan Klaim atas Tunjangan Anak
Untuk melakukan klaim atau permintaan penggantian biaya perawatan anak, biasanya ada beberapa hal yang perlu disiapkan karyawan. Salah satu dokumen penting yang sering diminta perusahaan untuk mengganti biaya pengobatan anak adalah dengan bukti fisik dokumen resmi bahwa anak mengalami tindakan perawatan dan tindakan lain.
Bukti ini kemudian diajukan karyawan ke perusahaan untuk ditinjau dan diberikan tindak lanjut. Jika dirasa cukup, maka perusahaan wajib memberikan penggantian atas klaim yang dilakukan karyawan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati antara perusahaan dan karyawan.
Hak Cuti untuk Keperluan Anak
Selain tunjangan dalam bentuk biaya, karyawan juga berhak mendapatkan tunjangan dalam bentuk hak cuti untuk keperluan anak. Berdasarkan Pasal 93 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa karyawan bisa mendapatkan cuti berbayar untuk beberapa keperluan anak seperti:
- Menikahkan anak, cuti berbayar sebanyak 2 hari.
- Mengkhitankan anak, cuti berbayar sebanyak 2 hari.
- Membaptis anak, cuti berbayar sebanyak 2 hari.
- Anak meninggal dunia, cuti berbayar sebanyak 2 hari.
Itulah beberapa hal mengenai tunjangan anak yang perlu diketahui perusahaan. Dengan memberikan tunjangan inilah karyawan kamu bisa lebih tenang ketika mendapatkan masalah kesehatan yang dialami anak-anaknya. Apalagi di usianya yang masih kecil, anak-anak seringkali mengalami gangguan kesehatan.
Nah, namun meski sudah diberikan tunjangan anak banyak juga karyawan yang kesulitan untuk biaya rumah sakit atau biaya kesehatan karena mereka harus menggunakan uang sendiri sebelum diganti perusahaan.
Oleh karena itu, perusahaan juga bisa memberikan benefit lain untuk membantu mengatasi permasalah ini, misalnya saja dengan memberikan gaji dibayar di muka. Dengan akses pembayaran gaji di muka, maka karyawan tidak perlu lagi menggunakan tabungannya untuk berobat dan bisa menggunakan akses pembayaran gaji di muka.
Untuk mempermudah pemberian akses gaji di bayar di muka, perusahaan bisa memanfaatkan aplikasi KINI.id. Dengan aplikasi KINI.id, perusahaan bisa dengan mudah memberikan akses pembayaran gaji di muka dengan mudah tanpa perlu mengganggu anggaran perusahaan. Yuk daftarkan seluruh karyawan kamu sekarang di aplikasi KINI.id.