5 Hal yang Perlu Dilakukan Ketika Karyawan Resign

Sebagai seorang HRD atau manajemen perusahaan, salah satu tugasmu adalah mempertahankan karyawan dengan baik agar mereka loyal terhadap perusahaan. Apalagi, karyawan merupakan salah satu aset berharga yang perlu diperhatikan. Meski kamu sudah memiliki program SDM yang baik, ada kalanya juga seorang karyawan memiliki rencana hidup lain dan memutuskan untuk resign. Ada banyak alasan karyawan resign, apapun alasannya, kamu tentu harus menghargai keputusan mereka. Lalu, apa yang perlu kamu perhatikan ketika ada karyawan mengajukan resign dari perusahaan?

Pastikan Karyawan Menyampaikan Tujuannya dengan Tidak Mendadak

Menurut Pasal 62 ayat (3) UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Khusus Pemutusan Hubungan Kerja, ada aturan yang harus ditaati ketika karyawan mengajukan diri untuk resign, yaitu karyawan yang mengajukan resign atas kemauan sendiri harus mengajukannya minimal 30 hari sebelum tanggal mereka keluar dari perusahaan.

Hal ini perlu dilakukan untuk memberi waktu kepada atasan menemukan pengganti karyawan tersebut, atau menentukan siapa yang akan memegang pekerjaan karyawan tersebut untuk sementara sebelum perekrutan kembali. Selain itu, pihak manajemen ataupun HR juga perlu berdiskusi kepada atasan, apakah karyawan tersebut perlu dipertahankan atau tidak.

Membantu Karyawan Melengkapi Syarat-Syarat Resign

Ketika seorang karyawan ingin mengajukan resign, maka karyawan perlu membawa surat pengunduran diri yang mereka tulis untuk disampaikan secara empat mata dengan atasan. Kamu sebagai pihak manajemen atau HR tidak perlu membuatkan form khusus, dan berikan kebebasan karyawan menuliskan alasan mereka resign, kesan kepada atasan, dan sebagainya melalui surat yang akan mereka buat dan sampaikan.

Selain itu, kamu juga perlu memastikan mereka tidak memiliki tanggungan apapun dengan perusahaan selain pekerjaan itu sendiri. Bantu mereka agar tidak tertahan oleh perusahaan karena suatu hal, misalnya masih memiliki pinjaman kepada perusahaan, dan sebagainya. Karena jika tertahan lebih dari 30 hari sejak mengajukan persyaratan tersebut, karyawan berhak dan resmi keluar dari perusahaan meski tidak mendapat perizinan dari atasan mereka.

Minta Karyawan Menghadap Atasan Langsung

Ketika persyaratan administrasi telah dilengkapi oleh karyawan tersebut dan mereka telah memiliki niat yang bulat, pastikan karyawan tersebut juga  menyampaikannya secara langsung kepada atasan mereka. Mintalah mereka membawa surat pengunduran diri tersebut secara langsung ke hadapan atasan.

Dengan bertemu langsung, bisa jadi atasan mereka memiliki tawaran yang menarik untuk dipertimbangkan tanpa kamu ketahui sebelumnya. Tawaran ini sangat bergantung pada kebijakan setiap atasan dengan melihat data karyawan tersebut dari laporan yang telah diberikan HRD. Jika terjadi perjanjian yang baru terkait tawaran tersebut, pastikan perjanjian tersebut tertulis dan ditandatangani secara resmi oleh pihak yang berwenang, seperti atasan dan kamu sebagai HR sekaligus saksi.

Dampingi Karyawan untuk Menyelesaikan Tugas yang Tersisa

Ketika atasan telah menyetujuinya dan kamu sebagai HR atau manajemen perusahaan telah menerima pemberitahuan tersebut. Tugas selanjutnya adalah mengawal karyawan tersebut untuk menyelesaikan tugas mereka. Meskipun hanya tugas tersisa, kamu harus memastikan tugas mereka selesai dengan baik.

Masalah ini juga sudah dituangkan dalam UU Nomor 13 tahun 2003, bahwa karyawan yang telah mengajukan resign harus menuntaskan tugas dan tanggung jawab di perusahaan yang lama. Kamu juga bisa meminta karyawan tersebut untuk membuat panduan singkat bagi karyawan pengganti mengenai hal-hal tertentu tentang pekerjaan. Tujuannya agar karyawan pengganti tidak perlu menghubungi mereka terkait pekerjaan.

Lakukan Survei Singkat untuk Perusahaan

Di hari terakhir karyawan bekerja di perusahaan, cobalah sempatkan sedikit waktu untuk menemui karyawan tersebut. Cobalah buat survei atau wawancara singkat mengenai kesan dan pesan mereka selama bekerja di perusahaan.

Dengan begitu, perusahaan bisa mendapatkan kritik dan saran yang membangun, sehingga bisa menjadi evaluasi bagi perusahaan. Termasuk bagi program-program SDM yang telah dibuat perusahaan selama ini.
Karena, biasanya salah satu alasan karyawan resign adalah tidak adanya benefit atau program yang menguntungkan bagi mereka. Nah, agar perusahaan tidak lagi kehilangan potensi terbaik, ada baiknya perusahaan mulai merancang kembali benefit dan program-program yang bisa membuat karyawan lebih loyal kepada perusahaan, salah satunya dengan memberikan gaji dibayar di muka.

Sekarang, perusahaan tidak perlu lagi mempersiapkan anggaran keuangan untuk memberikan gaji dibayar di muka. Perusahaan juga tidak perlu khawatir karyawan kabur setelah mendapatkan gaji di muka. Karena saat ini perusahaan bisa memanfaatkan aplikasi KINI.id. Dengan aplikasi KINI.id, perusahaan bisa dengan mudah memberikan gaji di muka tanpa harus mengganggu anggaran perusahaan dan tidak perlu khawatir karyawan kabur setelah mendapatkan uang. Jadi, tunggu apalagi? Manfaatkan aplikasi KINI.id sekarang!