Gaji karyawan merupakan hak seluruh karyawan yang wajib diberikan perusahaan untuk karyawan yang telah menyelesaikan pekerjaannya. Sistem perhitungan gaji karyawan pun beragam, tergantung kebijakan dan perjanjian kerja bersama karyawan di awal.
Pembayaran gaji karyawan sendiri telah diatur dengan jelas dalam aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Pada Bab 1 Pasal 1 Nomor 30, dapat disimpulkan bahwa upah/gaji merupakan hak pekerja yang akan diterima serta dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha maupun pemberi kerja kepada pegawai yang ditetapkan dan dibayarkan berdasarkan suatu perjanjian kerja atau kesepakatan.
Dalam perhitungan gaji, bukan hanya gaji pokok yang kamu hitung dari jam kerja atau hari kerja karyawan, namun masih banyak komponen yang harus diperhitungkan mulai dari tunjangan, pajak, hingga komponen lainnya. Lalu bagaimana cara menghitung gaji karyawan?
Komponen dalam Perhitungan Gaji Karyawan
Sebelum kita membahas cara menghitung gaji karyawan, kamu harus mengetahui terlebih dulu komponen–komponen yang terkandung di dalam perhitungan gaji.
- Tunjangan: Pelengkap gaji yang biasanya terdiri dari beberapa jenis seperti tunjangan transport, makan, jabatan, dan sebagainya.
- Potongan: Potongan biasanya diberikan karena berhubungan dengan pribadi karyawan misalnya potongan untuk iuran kesehatan, pajak atau kepentingan lain.
- Uang lembur: Diberikan setelah karyawan melakukan kerja ekstra di luar jam kerja. Namun, ada juga perusahaan yang tidak menetapkan uang lembur.
- Gaji pokok: Pemberian gaji pokok telah diatur dalam Undang–undang no. 13 tahun 2003. Selain itu ada juga aturan pemberian upah minimum provinsi (UMP) yang besarnya berbeda di tiap wilayah serta berubah setiap tahunnya. Bukan hanya itu, faktor pengalaman kerja serta keahlian juga menjadi pertimbangan dalam menentukan besarnya gaji karyawan.
Tarif Pajak yang Dikenakan dalam Perhitungan Gaji
Ketika kita membahas mengenai gaji karyawan, maka tidak luput dari tarif pajak yang dikenakan. Untuk mengetahui berapa jumlah penghasilan yang akan dikenakan pajak, kamu harus mengetahui terlebih dahulu besar PTKP wajib pajak yang bersangkutan. Di mana, besaran PTKP ini berbeda-beda tergantung status WP tersebut.
Selain itu, perlu diingat juga bahwa besaran PTKP bisa berubah-ubah setiap tahunnya tergantung dari kebijakan pemerintah yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana dari UU PPh.
Di bawah ini adalah tabel tarif lengkap PTKP 2021 yang mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016 agar lebih mudah memahami PTKP:
Keterangan | Status | Besaran PTKP |
WP Tidak Kawin Tanpa Tanggungan | Tidak Kawin/TK0 | Rp54.000.000 |
WP Tidak Kawin, punya 1 Tanggungan | Tidak Kawin/TK1 | Rp58.500.000 |
WP Tidak Kawin, punya 2 Tanggungan | Tidak Kawin/TK2 | Rp63.000.000 |
WP Tidak Kawin, punya 3 Tanggungan | Tidak Kawin/TK3 | Rp67.500.000 |
WP Kawin Tanpa Tanggungan | Kawin/K0 | Rp58.500.000 |
WP Kawin, punya 1 Tanggungan | Kawin/K1 | Rp63.000.000 |
WP Kawin, punya 2 Tanggungan | Kawin/K2 | Rp67.500.000 |
WP Kawin, punya 3 Tanggungan | Kawin/K3 | Rp72.000.000 |
WP Kawin dan Penghasilan Istri digabung Penghasilan Suami Tanpa Tanggungan | Kawin/K/I/0 | Rp112.500.000 |
WP Kawin dan Penghasilan Istri digabung Penghasilan Suami, Punya 1 Tanggungan | Kawin/K/I/1 | Rp117.000.000 |
WP Kawin dan Penghasilan istri digabung Penghasilan Suami, Punya 2 Tanggungan | Kawin/K/I/2 | Rp121.500.000 |
WP Kawin dan Penghasilan Istri digabung Penghasilan Suami, Punya 3 Tanggungan | Kawin/K/I/3 | Rp126.000.000 |
Cara Menghitung Gaji Karyawan
Ada berbagai macam kondisi karyawan di sebuah perusahaan, mulai dari karyawan tetap, kontrak, hingga karyawan musiman. Di mana, perhitungan gaji karyawan ini pun berbeda. Perhitungan gaji karyawan tetap yang bekerja di perusahaan dan mendapatkan penghasilan dalam jumlah tertentu secara terus-menerus akan berbeda dengan perhitungan gaji karyawan kontrak dan musiman.
Di mana, karyawan kontrak dan musiman biasanya bekerja berdasarkan jumlah hari kerja, jumlah unit hasil yang sifatnya sementara dalam satu periode tertentu. Sehingga perhitungan gaji karyawan kontrak dan musiman ini biasanya dihitung berdasarkan jumlah hari, minggu, atau bulanan.
Oleh karena itu, kamu wajib mengetahui cara menghitung gaji karyawan dengan berbagai macam kondisi ini. Untuk lebih jelasnya, yuk simak rumus dan contoh perhitungan gaji karyawan di bawah ini.
1. Perhitungan Gaji Karyawan Tetap Bulanan
Contoh: Rudi adalah seorang karyawan tetap di perusahaan Merah Merdeka dengan upah tiap bulannya adalah Rp10.000.000. Saat ini, Rudi belum menikah dan tidak memiliki tanggungan apapun. Lalu bagaimana perhitungan gaji Rudi?
Upah bulanan | 10.000.000 | |
Biaya jabatan* | 5% x 10.000.000 | – (500.000) |
Gaji bersih sebulan | = 9.500.000 | |
Gaji bersih setahun | 12 x 9.500.000 | 114.000.000 |
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)** | – (54.000.000) | |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | = 60.000.000 | |
PPh 21 Terutang | 5% x 60.000.000 | 3.000.000 |
PPh 21/bulan | 3.000.000/12 | 250.000 |
Gaji yang Harus dibayar per bulan | 9.500.000 – 250.000 | 9.250.000 |
*) Biaya jabatan adalah 5% dari upah bulanan sebelum pajak
**) PTKP disesuaikan dengan tanggungan. Karena Rudi belum menikah dan tidak memiliki tanggungan maka PTKP-nya masuk golongan TK/0 yang dikenakan sebesar Rp54.000.000.
2. Perhitungan Gaji Karyawan Tidak Tetap Bulanan
Contoh: Sinta seorang karyawan freelance yang bekerja selama satu bulan di perusahaan NaverGiveUp dengan upah bulanan sebesar Rp15.000.000 dan ia belum menikah. Bagaimana perhitungan gaji Sinta?
Upah Setahun | 15.000.000 x 12 | 180.000.0000 |
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) | – (54.000.000) | |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | = 126.000.000 | |
PPh 21 per Tahun | 5% x 126.000.000 | 6.300.000 |
PPh 21 per bulan | 6.300.000/12 | 525.000 |
Gaji yang dibayarkan | 15.000.000 – 525.000 | 14.475.000 |
3. Perhitungan Gaji Karyawan Tidak Tetap Harian
Di beberapa kondisi, ada perusahaan yang mempekerjakan karyawannya secara harian. Meski perhitungan gaji harian sangat mudah, perusahaan juga perlu memperhatikan peraturan. Di mana, jika karyawan memiliki penghasilan kurang dari Rp4.500.000, maka karyawan tersebut terbebas dari beban pajak penghasilan.
Untuk lebih jelasnya, di bawah ini adalah beberapa kondisi perhitungan PPh 21 karyawan dengan penghasilan harian:
Penghasilan harian | Penghasilan kumulatif per bulan | Rumus PPh Terutang |
< Rp. 450.000 | < Rp 4.500.000 | Tidak dikenakan PPh |
> Rp. 450.000 | < Rp 4.500.000 | 5% x (upah – 450.000) |
> Rp. 450.000 atau < Rp. 450.000 | > Rp 4.500.000 | 5% x (upah – PTKP/360) |
> Rp. 450.000 atau < Rp. 450.000 | < Rp 10.200.000 | Tarif PPh pasal 17 x PKP setahun |
Untuk lebih jelasnya, di bawah ini adalah contoh yang bisa kamu perhatikan.
Contoh kasus: Rina dan Rudi bekerja sebagai pekerja lepas harian, masing-masing mendapatkan upah/gaji Rp6.000.000 per bulannya (misalnya dalam satu bulan terdapat 26 hari kerja).
Perbedaan keduanya, Rina hanya bekerja 10 hari, sedangkan Rudi 20 hari. Keduanya juga belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Lalu bagaimana perhitungan gaji mereka berdua?
a. Perhitungan gaji Rina
Penghasilan sehari | 6.000.000/26 | 230.800 |
Penghasilan 10 hari kerja | 230.800 x 10 | 2.308.000 |
karena upah Rina di bawah 4.500.000, maka Rina tidak dikenakan beban pajak | ||
Upah yang diterima per hari | Rp 230.800 |
b. Perhitungan gaji Rudi
Penghasilan sehari | 6.000.000/26 | 230.800 |
Penghasilan 20 hari kerja | 230.800 x 20 | 4616.000 |
PTKP | 54.000.000/360 x20 | – (3.000.000) |
PKP hingga hari ke-25 | 1.057.500 | |
PPH 21 | 5% x 1.057.500 | = 52.875 |
Upah yang diterima | 192.300 – 52.875 | = Rp. 139.425 |
4. Perhitungan Gaji Karyawan Masuk Tengah Bulan
Kondisi ini sering terjadi di banyak perusahaan. Di mana, mereka merekrut karyawan di pertengahan bulan. Untuk perhitungan gajinya pun biasanya dilakukan dengan perhitungan gaji prorata atau proporsional. Perhitungan gaji prorata ini dibagi menjadi dua yaitu berdasarkan jumlah hari kerja dan jumlah jam kerja.
a. Perhitungan Berdasarkan Hari Kerja
Misalnya, Keenan mulai bekerja di perusahaan Semesta alam pada 15 Agustus 2021 dengan gaji per bulannya adalah Rp6.000.000 per bulan dengan jumlah hari kerja 5 hari seminggu.
Maka rumus yang digunakan untuk menghitung gaji Keenan adalah sebagai berikut:
(Jumlah Hari Kerja/Jumlah Hari kerja dalam 1 bulan) x Gaji Satu Bulan
Untuk menghitung gaji Keenan, langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah menghitung jumlah hari kerja dalam sebulan. Misalnya di bulan Agustus 2021 ada 20 hari kerja dan Keenan bekerja selama 12 hari dalam bulan Agustus hingga akhir bulan atau hingga tutup absen. Maka gaji yang diterima Keenan adalah:
Gaji Keenan = (12/20) x Rp6.000.000 = 3.600.000
Maka, gaji pertama yang akan diterima Keenan di bulan Agustus sebesar Rp3.600.000
b. Perhitungan Berdasarkan Jam Kerja
Selain dihitung berdasarkan jumlah hari kerja, perhitungan gaji karyawan prorata juga bisa dihitung berdasarkan jumlah jam kerja. Di mana, dasar perhitungannya adalah 1/173 x upah satu bulan.
Misalnya, Zaskia bekerja mulai tanggal 20 Agustus 2021, dengan gaji Rp4.000.000 dengan jumlah hari kerja 5 hari/minggu. Di mana dari tanggal 20 Agustus hingga akhir Agustus, Zaskia telah bekerja selama 9 hari. Maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
1/173 x 4.000.000 = 23.121
= (jumlah hari x jam per hari x upah hasil dari perhitungan dasar)
= 9 x 8 x 23.121 = 1.664.712
Maka Zaskia menerima gaji prorata sebesar Rp1.664.712.
Itulah beberapa cara menghitung gaji karyawan yang perlu kamu pahami sebagai pemilik perusahaan maupun pihak manajemen. Dengan memahami beberapa perhitungan di atas, kamu bisa lebih mudah melaksanakan kewajibanmu dengan tepat dan sesuai aturan yang berlaku.
Dari beberapa cara perhitungan gaji di atas, dapat disimpulkan bahwa perhitungan gaji yang dihitung bulanan lebih mudah dibandingkan yang dibayar harian. Meski begitu, terkadang ada beberapa perusahaan yang membutuhkan perhitungan gaji harian, terutama ketika ingin memberikan kasbon.
Namun, hal ini tidak perlu lagi kamu lakukan dengan aplikasi Kini.id. Dengan aplikasi Kini.id, kamu tetap bisa memberikan kasbon yang diambil dari gaji karyawan yang dihitung secara harian tanpa harus menghitung gaji harian secara manual.
Selain itu, kamu juga tidak perlu menyiapkan anggaran tersendiri hanya untuk memberikan kasbon atau pinjaman ke karyawan. Karena Kini.id lah yang akan membayarkan gaji di muka untuk karyawan yang membutuhkan. Dan kamu bisa membayarkan gaji yang diambil karyawan ke Kini.id ketika tanggal gajian tiba, dengan memotong gaji karyawan tersebut.