Gaji karyawan merupakan hak seluruh karyawan yang wajib diberikan perusahaan untuk karyawan yang telah menyelesaikan pekerjaannya. Sistem perhitungan gaji karyawan pun beragam, tergantung kebijakan dan perjanjian kerja bersama karyawan di awal.
Pembayaran gaji karyawan sendiri telah diatur dengan jelas dalam aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Pada Bab 1 Pasal 1 Nomor 30, dapat disimpulkan bahwa upah/gaji merupakan hak pekerja yang akan diterima serta dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha maupun pemberi kerja kepada pegawai yang ditetapkan dan dibayarkan berdasarkan suatu perjanjian kerja atau kesepakatan.… Lanjut Baca