Biaya makan karyawan menjadi salah satu biaya yang cukup menghabiskan gaji karyawan. Apalagi, jika karyawan tersebut tidak bisa mengelolanya dengan baik dan mengambil prinsip “makan mewah sehabis gajian”. Ya benar, banyak karyawan yang langsung berfoya-foya dan makan di luar setelah gajian. Nah, hal inilah yang membuat mereka kelimpungan ketika di pertengahan bulan gaji mereka sudah habis. Oleh karena itu, banyak perusahaan yang masih memberikan tunjangan makan.
Untuk tunjangan makan sendiri bentuknya berbeda-beda. Ada perusahaan yang memberikannya secara cash atau dalam bentuk uang. Namun, ada juga perusahaan yang memberikannya dalam bentuk katering. Sehingga, karyawan bisa langsung makan di kantor tanpa harus keluar kantor dan membuang waktu di luar kantor. Nah, perusahaanmu mengambil kebijakan yang mana?
Peraturan Mengenai Tunjangan Makan
Sama halnya dengan tunjangan transportasi, tunjangan makan pun tidak diatur dalam Undang-Undang. Namun, yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun, berdasarkan Surat Edaran MENAKERTRANS Tahun 1990 telah menyebutkan bahwa Tunjangan makan termasuk ke dalam Tunjangan Tidak Tetap, yaitu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung diberikan secara tidak tetap untuk karyawan, dan, dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan pembayaran upah pokok. Misalnya tunjangan makan karyawan yang dapat dimasukkan ke dalam tunjangan tidak tetap jika diberikan atas dasar kehadiran karyawan. Atau pemberian tunjangan dalam bentuk uang makan karyawan atau fasilitas makan.
Kewajiban Pemberian Tunjangan Makan
Tunjangan satu ini termasuk bagian dari upah, ada kemungkinan bahwa upah yang diterima karyawan sudah termasuk uang makan karyawan. Namun jika tidak termasuk uang makan pun, perusahaan juga tidak ada kewajiban untuk memberikan tunjangan makan, selama upah yang diberikan tidak di bawah upah minimum yang sudah ditentukan pemerintah.
Namun, hal ini dikecualikan jika tunjangan tersebut masuk ke dalam Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja (PK), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Jika tunjangan ini masuk ke dalamnya, maka perusahaan wajib memberikannya sesuai yang telah disebutkan dalam surat dan dokumen tersebut, dan tentunya telah disepakati kedua belah pihak, perusahaan dan karyawan.
Wajib Diberikan Ketika Karyawan Lembur
Perusahaan biasanya memberlakukan kerja pada pukul 08:00 hingga 17:00 atau 09:00 hingga 18:00. Meski begitu, ada juga perusahaan yang memberlakukan shifting dengan waktu kerja yang sama yaitu 8 jam hingga 9 jam. Nah, jika karyawan bekerja normal pada jam-jam tersebut, maka karyawan tidak dianggap lembur. Sehingga, perusahaan tidak wajib memberikannya.
Namun, jika karyawan bekerja di luar jam kerja yang ditentukan, maka perusahaan wajib memberikan makanan kepada karyawan adalah saat lembur, dan karyawan berhak menuntut untuk uang makan. Di mana, berdasarkan peraturan, perusahaan yang mempekerjakan karyawan pada waktu lembur wajib membayar upah kerja lembur, memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya, dan memberikan makanan dan minuman sedikitnya 1.400 kalori jika kerja lembur dilakukan selama 3 jam atau lebih.
Standar Tunjangan Makan Karyawan
Setelah kamu memahami berbagai macam peraturan di atas, lalu berapa standar pemberian tunjangan makan bagi karyawan? Di bawah ini adalah perhitungan uang makan karyawan swasta yang dapat dijumlahkan.
- Uang makan dapat diberikan maksimal 25% dari total upah atau gaji satu bulan.
- Jika karyawan bekerja selama 6 hari kerja dalam satu minggu, maka perhitungannya adalah 25% dari gaji pokok selama 25 hari kerja. Sedangkan, bagi karyawan yang bekerja selama 5 hari kerja dalam satu minggu, maka perhitungannya adalah 25% dari gaji pokok selama 21 hari kerja.
Itulah beberapa hal mengenai tunjangan makan yang perlu kamu pahami. Dengan memberikan tunjangan ini ke karyawan, perusahaan bisa membuat karyawan lebih produktif. Misalnya saja, karyawan tidak perlu menghabiskan waktu untuk makan di luar jika pemberian tunjangan dalam bentuk fasilitas makan siang.
Selain itu, jika perusahaan memberikan dalam bentuk uang, maka perusahaan bisa membantu karyawan dalam mengelola keuangannya, terutama menyisihkan gaji untuk biaya makan siang.
Namun, untuk pemberian tunjangan ini perusahaan perlu memikirkan dengan matang anggaran yang dikeluarkan. Jika dirasa berat dan perusahaan tetap ingin membantu karyawan memenuhi kebutuhannya, maka perusahaan bisa memberikan fasilitas atau benefit lainnya seperti akses pembayaran gaji di muka.
Dengan aplikasi KINI.id, sekarang perusahaan bisa memberikan gaji di muka kepada karyawan tanpa mengkhawatirkan anggaran perusahaan. Jadi tunggu apalagi? Manfaatkan aplikasi KINI.id sekarang dan dapatkan kemudahan dalam memberikan akses pembayaran gaji di muka untuk seluruh karyawan!