Tahukah kamu, ternyata cuti yang tidak digunakan bisa diuangkan. Lalu bagaimana peraturan dan perhitungan cutinya? Sebagai seorang HR, tentu kamu wajib mengetahui perhitungan cuti yang dapat dibayarkan atau diuangkan.
Pada dasarnya, cuti tahunan merupakan hak karyawan yang wajib diberikan perusahaan sekurang-kurangnya 12 hari dalam setahun. Kategori cuti ini wajib diberikan untuk karyawan dengan kontrak PKWTT dan PKWT, termasuk cuti berbayar, seperti melahirkan serta cuti penting lainnya.
Sayangnya, tidak semua perusahaan menerapkan kebijakan bahwa sisa cuti karyawan yang tidak digunakan dapat diuangkan. Namun, banyak juga perusahaan yang menerapkannya sebagai hak karyawan. Namun, seperti apa bentuk perhitungan dan peraturannya?
Jenis-Jenis Cuti Tahunan Karyawan
Sebelum mengetahui perhitungan cuti yang dapat diuangkan, kamu perlu mengetahui jenis cuti tahunan karyawan terlebih dahulu. Umumnya, terdapat tiga jenis cuti tahunan yang harus diberikan perusahaan pada karyawannya, yaitu:
1. Cuti hangus
Cuti ini mengacu pada aturan masa kedaluwarsa cuti karyawan yang diterapkan perusahaan. Apabila karyawan tidak mengambil atau menggunakan jatah cuti dalam kurun waktu setahun, maka hak cuti secara otomatis akan hangus atau gugur dan tidak bisa diakumulasikan ke tahun berikutnya.
Misalnya, karyawan A memiliki jatah cuti 12 hari per 1 Januari 2023. Kemudian, pada 31 Desember, karyawan tersebut masih memiliki saldo cuti 3 hari yang belum diambil. Maka pada 1 Januari 2024, sisa cuti tersebut akan hangus dan tidak berlaku lagi.
Baca Juga: Hak-Hak Karyawan Kontrak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan
2. Cuti carry forward
Jenis cuti ini memungkinkan saldo cuti karyawan di tahun berjalan bisa diakumulasikan ke tahun berikutnya. Tujuan dari kebijakan ini adalah agar hak cuti karyawan tidak hilang dan masih bisa diambil pada periode berikutnya.
Namun, pada cuti ini, perusahaan biasanya menerapkan batasan saldo cuti maksimal. Hal ini diberlakukan agar hak cuti tidak menumpuk di tahun berikutnya dan berisiko menyebabkan cuti massal.
Misalnya, perusahaan menetapkan saldo maksimal di awal periode cuti sebanyak 17 hari (5 hari cuti dari tahun sebelumnya ditambah 12 hari cuti di tahun yang berlaku). Oleh karena itu, sisa cuti karyawan tidak terpakai yang bisa diakumulasikan hanyalah 5 hari. Apabila cuti karyawan ternyata masih 9 hari pada akhir periode, maka tetap dihitung 5 hari.
3. Cuti tidak terbatas
Perhitungan cuti yang dapat diuangkan ini belum dikenal oleh banyak HR. Hal tersebut cukup wajar, karena tidak banyak perusahaan yang menerapkan jenis cuti ini.
Dengan sistem cuti ini, karyawan bisa mengelola cuti mereka sendiri tanpa dibatasi jumlah hari. Namun, karyawan tetap bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang ditinggalkan. Meski begitu, tidak seluruh cuti tidak terbatas dibayar. Perusahaan biasanya menetapkan jumlah hari cuti yang dibayar penuh, bayar sebagian, atau tidak dibayar sama sekali (unpaid leave).
Misalnya, cuti tahunan yang dibayar adalah 20 hari, yang mana 15 hari dibayar penuh dan 5 hari dibayar 50%. Karyawan tetap bisa mengambil cuti lebih dari 20 hari, tapi kelebihan tersebut tidak akan dibayar.
Peraturan Cuti di Indonesia
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 pasal 79, setiap karyawan berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja, setelah karyawan memiliki masa kerja selama 12 bulan berturut-turut. Hak cuti ini bisa diambil secara terus-menerus selama 12 hari kerja atau dapat dibagi dalam beberapa hari.
Sedangkan dalam UU No. 13 Tahun 2003 pasal 156 ayat 4, hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur dapat diganti dalam bentuk uang. Namun, hal ini hanya berlaku apabila karyawan terkena PHK.
Perhitungan Cuti yang Dapat Diuangkan
Penggantian uang cuti tahunan dihitung menggunakan upah per hari, artinya satu hari cuti dibayar upah sehari. Berikut ini adalah beberapa cara menghitung sisa cuti yang dapat diuangkan pada saat karyawan berhenti bekerja:
1. Hitung hak cuti prorata karyawan
Hak cuti prorata dihitung dari periode awal cuti tahunan hingga bulan di mana karyawan berhenti bekerja. Jika karyawan resign pada akhir periode cuti, maka hak cuti tahunan akan dihitung penuh.
Hak Cuti Prorata = (Jumlah bulan bekerja / 12) x Jatah cuti tahunan
Misalnya, perusahaan menetapkan periode cuti karyawan dimulai 1 Januari hingga 31 Desember dengan jatah cuti tahunan 12 hari, dan karyawan resign pada 1 September.
Maka, jumlah bulan bekerja karyawan dalam satu periode cuti tahunan adalah 8 bulan.
Hak Cuti Prorata = 8/12 x 12 = 8 hari
Namun jika perusahaan menerapkan cuti carry forward, maka hak karyawan adalah cuti prorata tahun berjalan ditambah sisa cuti tahun lalu.
2. Hitung hak cuti belum gugur
Perhitungan cuti belum gugur artinya adalah jumlah cuti yang belum digunakan oleh karyawan satu periode cuti tahunan.
Hak Cuti Belum Gugur = Hak cuti prorata – Cuti telah diambil
Misalnya hak cuti prorata karyawan adalah 10 hari. Kemudian, karyawan tersebut telah mengambil 2 hari cuti pada bulan Februari, maka:
Hak Cuti Belum Gugur = 10 – 2 = 8 hari
3. Hitung uang penggantian cuti
Perhitungan cuti yang dapat diuangkan bisa menggunakan rumus prorata berdasarkan hari kerja sebulan, yaitu bulan terakhir karyawan bekerja di perusahaan.
Uang Penggantian Cuti = (Cuti belum gugur / Hari kerja sebulan) x Gaji sebulan
Sebagai contoh, jika cuti belum gugur 8 hari, kemudian hari kerja bulan terakhir adalah 25 hari, serta gaji karyawan Rp10.000.000, maka:
Uang Penggantian Cuti = 8/25 x Rp10.000.000 = Rp3.200.000.
Itulah perhitungan cuti yang dapat diuangkan dan bisa kamu terapkan dalam perusahaan. Penerapan cuti yang dapat diuangkan ini bisa jadi salah satu benefit yang diberikan ke karyawan untuk membantu mereka lebih loyal terhadap perusahaan. Dengan begitu nantinya karyawan akan lebih betah untuk bekerja dibanding mengambil cutinya demi mendapatkan uang tambahan.
Selain penerapan cuti yang dapat diuangkan, perusahaan juga bisa memberikan benefit berupa Earned Wage Access atau akses gaji lebih fleksibel. Perusahaan bisa memanfaatkan aplikasi KINI.id untuk memberikan akses gaji fleksibel ke karyawan tanpa harus membebankan keuangan perusahaan. Jadi tunggu apalagi? Daftarkan sekarang juga seluruh karyawan ke dalam aplikasi KINI.id.