Mengenal Take Home Pay, Sistem Pembayaran Gaji Karyawan

Dalam komponen pembayaran gaji karyawan, perusahaan tidak hanya membayarkan gaji pokok saja, namun ada juga beberapa komponen lainnya, misalnya tunjangan, asuransi, BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan, potongan pajak, potongan pinjaman, dan masih banyak lagi. Nah, gaji yang diterima karyawan ke rekeningnya inilah yang disebut take home pay. Untuk lebih jelasnya, di bawah ini adalah beberapa penjelasan mengenai take home pay yang perlu diketahui perusahaan. 

Apa itu take home pay?

Take home pay adalah pembayaran upah yang diterima karyawan di mana proses penghitungannya telah mempertimbangkan penambahan pendapatan rutin, pendapatan insidental, serta dikurangi komponen pemotongan gaji.

Istilah ini juga didefinisikan sebagai jumlah pendapatan bersih yang diterima karyawan setelah dikurangi pajak, tunjangan, dan kontribusi sukarela dari gaji seperti asuransi atau iuran pokok karyawan. 

Untuk lebih mudahnya, take home pay ini juga bisa diartikan sebagai penghasilan yang diterima karyawan untuk bisa dibawa pulang secara langsung. Namun dalam teorinya, take home pay adalah jumlah pembayaran penuh yang diterima karyawan setelah menambahkan berbagai pendapatan rutin.

Oleh karena itu, THP akan dihitung dan dikurangi dengan kebijakan yang telah diatur oleh pihak pemerintah dan perusahaan, serta termasuk pendapatan insidentil atau komponen atas suatu pemotongan gaji.

Beda Gaji Pokok Vs Take Home Pay

Pada dasarnya, gaji pokok adalah komponen dari penghasilan yang akan diperoleh karyawan. Sehingga, nominalnya akan ditetapkan pada tingkatan dan juga jenis pekerjaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menjelaskan bahwa besaran komponen pokok yang diberikan adalah minimal 75% dari jumlah upah pokok dan juga tunjangan mereka.

Sedangkan, take home pay adalah bagian dari pendapatan rutin pada tiap bulannya. Namun, dalam besarannya, take home pay juga bisa didapatkan dari pendapatan rutin dan dari pendapatan insidentil yang mampu mengurangi berbagai komponen pemotongan.

Komponen gaji ini tentunya telah disepakati antara karyawan dan perusahaan. Sehingga, gaji pokok adalah bagian dari gaji pokok tunjangan tetap dan tidak tetap. Selain itu, jika dibandingkan dengan pendapatan insidentil, pendapatan yang diterima secara tidak tetap dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti performa karyawan maupun laba perusahaan.

Berbeda dengan gaji pokok bulanan, pendapatan insidentil tidak selalu bisa diterima setiap bulannya. Selain itu, setiap karyawan juga memiliki nominal dan perhitungan yang berbeda, seperti bonus dan uang lembur.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa take home pay adalah penghasilan yang akan diterima karyawan yang sudah dikurangi dengan biaya pemotongan, seperti pajak penghasilan ataupun iuran BPJS, serta beban lainnya yang juga menjadi komponen potongan gaji atan utang karyawan.

Komponen penghitungan take home pay

Dalam penghitungan take home pay, ada beberapa komponen yang perlu dimasukkan didalamnya yaitu: 

1. Pendapatan rutin

Ini merupakan komponen gaji rutin yang diberikan perusahaan kepada karyawan berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian tertulis yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan tidak tetap, dan tunjangan tetap.

2. Pendapatan insidental

Pendapatan ini merupakan pendapatan tidak tetap yang didapatkan karyawan karena alasan tertentu, misalnya ketika karyawan mendapatkan bonus, lembur, laba hingga prestasi dari perusahaan. 

3. Komponen pemotongan gaji

Ada banyak komponen dalam pemotongan gaji karyawan, misalnya iuran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, PPh 21, utang atau tunggakan ke perusahaan, dan sebagainya.

Cara menghitung take home pay

Cara sederhana dalam menghitung take home pay adalah seluruh total nominal upah yang diterima karyawan dalam setiap periode bulanan atau mingguan. Di sisi lain, rumus yang bisa digunakan untuk menghitung take home pay ini sendiri tergantung dari pengertian dari upah itu sendiri.

Jika mengacu pada Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat (30), maka akan didapatkan informasi berupa:

“upah adalah hak pekerja yang bisa diterima dan juga dinyatakan ke dalam bentuk uang sebagai imbalan dari perusahaan kepada pihak pekerja yang sebelumnya sudah ditetapkan dan juga dibayar berdasarkan perjanjian, kesepakatan atau undang-undang yang berlaku, termasuk di dalamnya tunjangan bagi para pekerja atau keluarga atas suatu pekerjaan”

Namun, arti upah dalam hal ini harus ditambah dari pendapatan insidental yang selanjutnya dikurangi potongan atas kewajiban karyawan. Sehingga, secara umum rumus yang bisa digunakan untuk menghitungnya adalah:

Take home pay = (pendapatan rutin + pendapatan insidental) – (potongan BPJS + PPh 21 + potongan lainnya)

Contoh:

Kiki adalah karyawan swasta yang setiap bulannya memiliki gaji pokok Rp6.000.000 per bulan. Setiap bulan, ia mendapat tunjangan tetap makan sebesar Rp1.000.000 dan kebetulan di bulan ini ia mendapatkan bonus sebesar Rp3.000.000. Walaupun begitu, Ezra juga setiap bulan memiliki pemotongan pinjaman kredit sebesar Rp100.000 per bulan, pemotongan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Rp200.000, serta pengurangan PPh 21 Rp300.000. Lalu berapakah take home yang ia terima?

Diketahui: 

  • Gaji pokok: Rp6.000.000
  • Tunjangan tetap makan: Rp1.000.000
  • Bonus: Rp 3.000.000 

Komponen pemotongan gaji

  • Cicilan kredit laptop  per bulan: Rp100.000
  • Iuran BPJS Kesehatan + Ketenagakerjaan:  Rp200.000
  • Pajak PPh 21: Rp 300.000

Rumus THP

Take Home Pay = (Gaji rutin + pendapatan insidental) – (komponen pemotongan gaji)

THP = (Rp6.000.000+Rp1.000.000+ Rp3.000.000) – (Rp100.000+Rp200.000+Rp300.000)

THP = (Rp10.000.000 – Rp600.000)

THP =  Rp9.400.000 

Jadi, take home pay yang diterima Kiki pada bulan ini adalah Rp 9.400.000 

Itulah beberapa penjelasan mengenai take home pay yang perlu diketahui. Ketika menghitung gaji, pastikan kamu memasukkan komponen pinjaman karyawan. Apalagi jika karyawan memiliki pinjaman ke perusahaan. Pastikan juga kamu telah mencatat besaran pinjaman karyawan dan jumlah pinjaman yang sudah mereka bayarkan. Jangan sampai kamu salah menghitung dan merugikan karyawan. Jika hal ini terjadi, karyawan bisa saja kecewa dan perusahaan pun dinilai menjadi tidak kredibel.

Agar hal ini terhindari, perusahaan bisa memanfaatkan aplikasi KINI.id sebagai aplikasi yang membantu perusahaan memberikan akses pembayaran gaji di awal. Sehingga, ketika karyawan membutuhkan dana darurat, karyawan tidak perlu lagi mengajukan kasbon. Sehingga nantinya perusahaan pun tidak perlu repot lagi ribet mencatat pinjaman karyawan atau menyiapkan anggaran untuk fasilitas ini. Jadi tunggu apalagi? Daftarkan seluruh karyawan ke aplikasi KINI.id sekarang!