Sudah masuk pertengahan tahun, apakah perusahaan Anda telah memberikan kenaikan gaji karyawan? Gaji karyawan merupakan hak yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan atas kerja keras dan performa karyawan tersebut. Di mana, gaji karyawan ditetapkan dan diberikan sesuai kesepakatan, perjanjian kerja, atau peraturan perundang-undangan. Karyawan pun berhak meminta kenaikan gaji kepada perusahaan.
Namun, tidak asal memberikan kenaikan gaji karyawan, ada beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan perusahaan dalam memberikan gaji karyawannya. Di bawah ini adalah beberapa pertimbangan yang bisa dilakukan perusahaan sebelum menaikkan gaji karyawan.
Tinjau ulang gaji karyawan secara berkala
UU Ketenagakerjaan di Indonesia tidak mengatur tentang jumlah atau persentase kenaikan upah, melainkan hanya mengatur batas upah minimum. Namun, perusahaan tetap dihimbau untuk melakukan peninjauan gaji karyawan secara berkala.
Tujuannya untuk menyesuaikan kembali gaji dengan harga kebutuhan hidup, prestasi kerja, dan perkembangan perusahaan saat ini. Perusahaan juga perlu melakukan peninjauan gaji dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas karyawan.
Misalnya, selama beberapa bulan terakhir, finansial perusahaan menunjukkan kondisi yang positif. Pada saat yang sama, produktivitas produksi cukup tinggi, sehingga perusahaan bisa menaikkan gaji karyawan berdasarkan pertimbangan yang telah ditentukan perusahaan.
Pertimbangkan prestasi kerja yang dihasilkan karyawan
Perusahaan juga bisa mempertimbangkan prestasi kerja karyawan ketika ingin memberikan kenaikan gaji karyawan. Untuk itu, perusahaan bisa melakukan penilaian performa kerja untuk mengevaluasi karyawan.
Dengan evaluasi inilah perusahaan bisa mengetahui karyawan mana saja yang memiliki prestasi kerja yang baik. Berangkat dari sinilah, perusahaan bisa memberikan kenaikan gaji yang lebih tinggi bagi karyawan yang memiliki prestasi kerja membanggakan. Selain itu, perusahaan juga bisa mempertimbangkan kenaikan gaji karyawan berdasarkan beban kerjanya.
Tidak boleh di bawah standar UMP yang berlaku
Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi yang berlaku setiap tahunnya. Di mana, angka ini digunakan sebagai batas minimum perusahaan memberikan gaji ke karyawan. Sehingga, perusahaan tidak bolleh menaikkan gaji karyawan lebih rendah dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku.
Misalnya, perusahaanmu terletak di Jakarta dan memiliki kenaikan UMP mencapai 10%. Maka, perusahaan juga harus menaikkan gaji minimal sebanyak 10% dan tidak boleh kurang dari itu. Hal ini telah diatur dalam Pasal 90 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Apabila perusahaan melanggar, maka perusahaan bisa dikenakanan sanksi berupa hukuman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal empat tahun, dan/atau menyerahkan uang denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.
Inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional
Pertimbangan kenaikan gaji terakhir yang bisa dilakukan perusahaan adalah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Di bawah ini adalah rumus yang bisa digunakan perusahaan ketika ingin menaikkan gaji berdasarkan inflasi dan kenaikan UMR.
Persentase inflasi + persentase pertumbuhan ekonomi nasional
Pada setiap tahunnya, rata-rata kenaikan inflasi di Indonesia mencapai 6%. Sedangkan, pertumbuhan ekonomi nasional adalah sekitar 5%. Sehingga, kemungkinan jumlah kenaikan secara umum setiap tahunnya adalah 11%. Nah, persentase inilah yang bisa menjadi patokan untuk menaikkan gaji karyawan.
Namun, jika ternyata perusahaan belum mampu menaikkan gaji karyawan, maka perusahaan tidak usah memaksakan diri. Karena hal ini bisa berdampak kurang baik bagi finansial perusahaan pada jangka panjang.
Perusahaan bisa mencoba memberikan benefit karyawan yang menarik untuk menggantikan tidak adanya kenaikan gaji tersebut. Salah satu benefit yang bisa ditawarkan perusahaan adalah dengan memberikan akses pembayaran gaji fleksibel. Di mana, karyawan bisa mengambil gajinya kapan pun dan di mana pun tanpa perlu menunggu tanggal gajian.
Untuk memberikan benefit pembayaran gaji instan, perusahaan bisa memanfaatkan aplikasi KINI.id. Dengan aplikasi KINI.id, perusahaan bisa memberikan benefit pembayaran gaji instan tanpa perlu mengganggu arus kas atau mengubah anggaran keuangan perusahaan. Karena, karyawan bisa mengaksesnya secara personal, dan KINI.id akan memberikan laporan setiap bulannya. Sehingga, perusahaan hanya perlu memotong gaji karyawan berdasarkan laporan yang diberikan KINI.id.