5 Hak Karyawan Perempuan yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Perempuan memiliki hak yang sama seperti laki-laki dalam bekerja. Di mana, hak karyawan perempuan telah dijamin dalam konstitusi, undang-undang, dan beberapa peraturan pelaksananya. Namun harus diakui bahwa dalam pelaksanaannya  masih ada ketimpangan.

Menurut Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) hak perempuan dalam ketenagakerjaan adalah memiliki kesempatan bekerja yang sama seperti laki-laki. Hak dalam ketenagakerjaan berupa kesempatan sama dari proses seleksi, fasilitas kerja, tunjangan, hingga hak menerima upah yang setara. 

Pekerja perempuan juga berhak memperoleh cuti yang dibayar seperti cuti melahirkan dan perusahaan tidak bisa memberhentikan mereka dengan alasan status pernikahan maupun kehamilan.

Sayangnya, menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam berita yang dikutip Investor.id mengatakan bahwa pekerja perempuan memiliki kesempatan terbatas dibanding laki-laki. Hal ini terjadi karena perusahaan belum siap merespon kehadiran pekerja perempuan karena beberapa faktor misalnya, perusahaan wajib memberikan fasilitas transportasi bagi perempuan yang bekerja di shift malam. 

Bukan untuk membedakan, melainkan untuk melindungi tenaga kerja demi mewujudkan kesejahteraan. Bahkan pemerintah melalui UU Cipta Kerja bagian Ketenagakerjaan, sudah menyatakan hal tersebut. Lalu apa saja hak-hak perempuan di Indonesia?

Cuti haid

Haid merupakan periode yang sangat melelahkan bagi perempuan. Di periode ini tidak jarang perempuan yang merasa sakit dan kesulitan menjalankan tugas harian. Jika mereka membicarakan hal ini kepada perusahaan lewat atasan atau HR, cobalah berikan cuti haid kepada mereka.

Menurut UU Ketenagakerjaan, pekerja perempuan berhak atas dua hari cuti ketika karyawan mengalami haid dan pengusaha dilarang memotong gaji karyawan. Ada juga perusahaan yang memperbolehkan pekerja perempuan untuk mengajukan izin saat haid, tetapi harus disertai dengan surat keterang sakit dari dokter.

Aturan ini bisa ditemukan dalam Pasal 81 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi bahwa pekerjaan perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, maka tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Cuti melahirkan

Cuti melahirkan menjadi salah satu aturan yang sudah umum dan pasti dipahami oleh HR maupun karyawan perempuan. Di mana, karyawan perempuan berhak mendapatkan cuti melahirkan selama tiga bulan. Bahkan tidak sedikit perusahaan yang menyerahkan jadwal cuti ke karyawan. Misalnya, mengambil cuti melahirkan seminggu atau dua minggu jelang jadwal persalinan.

Selain cuti melahirkan, UU Ketenagakerjaan juga memiliki peraturan tentang keguguran. Di mana, karyawan perempuan yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan atau sesuai rekomendasi dokter kandungan.

Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 82 UU Ketenagakerjaan yang berisi bahwa karyawan perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter atau bidan.

Selain itu, karyawan perempuan yang mengalami keguguran juga berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Waktu menyusui

UU Ketenagakerjaan juga mendorong pemberi kerja untuk mendukung karyawan mengasuh anaknya, termasuk yang masih memerlukan ASI Eksklusif hingga 6 bulan. UU menuliskan agar pengusaha memberikan waktu karyawan untuk menyusui buah hatinya di tengah jam kerja. Hal ini telah dijabarkan dalam Pasal 83 UU Ketenagakerjaan.

Pekerja hamil tidak di-PHK

PHK bisa terjadi kapan saja dan tidak ada yang tahu kapan ini bisa terjadi. Apalagi di masa pandemi COVID-19 pada awal 2020 lalu, banyak bisnis yang terpaksa mengubah cara kerja dan operasional, hingga memutuskan untuk melakukan PHK Karyawan. Namun di luar alasan finansial atau kondisi organisasi, pemberi kerja dilarang melakukan PHK kepada karyawan perempuan yang hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui anaknya.

Jam kerja dan fasilitas

Selain itu, UU juga melindungi karyawan perempuan dengan pengaturan jam dan fasilitas kerja. Khususnya jika mereka harus bekerja pada malam hari. Dalam Pasal 76 UU Ketenagakerjaan telah menyebutkan bahwa perempuan yang berusia kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai pukul 07.00.

Perusahaan juga dilarang mempekerjakan karyawan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai pukul 07.00.

Jika perusahaan ingin mempekerjakan karyawan perepuan antara pukul 23.00 sampai pukul 07.00, maka wajib memberikan makanan dan minuman bergizi, serta  Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja. Juga wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi karyawan perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

Nah, itulah beberapa hak karyawan perempuan yang harus dipenuhi perusahaan. Selain hak-hak di atas, perusahaan juga bisa memberikan benefit yang membantu finansial karyawan seperti benefit akses pembayaran gaji di muka.

Perusahaan bisa memanfaatkan aplikasi KINI.id untuk memberikan kemudahan pemberian akses pembayaran gaji di muka. Dengan aplikasi ini, karyawan tidak perlu bingung ketika tiba-tiba membutuhkan dana di tengah bulan dan uang gajian sudah menipis. Jadi tunggu apalagi? Segera penuhi hak karyawan perempuan dan berikan benefit akses pembayaran gaji di muka dengan aplikasi KINI.id.