Dalam penggajian, kita tidak hanya menghitung gaji karyawan, tapi juga menghitung pajak yang harus dibayarkan oleh karyawan atas gaji yang mereka terima. Sebuah perusahaan memiliki kewajiban untuk mendorong para karyawan membayar pajak sebagai upaya untuk membantu pembangunan negara. Pada prakteknya, untuk mendorong pembayaran pajak karyawan atas gaji yang mereka terima, perusahaan biasanya memberlakukan 2 pilihan yaitu memotong gaji karyawan atau memberikan tunjangan tertentu. Untuk itu kita mengenal 3 (tiga) metode perhitungan pajak penghasilan atau PPh 21 yaitu perhitungan gaji nett, gross, dan gross up. Lalu apa bedanya gaji nett, gross, dan gross up?
Perbedaan Gaji Nett, Gross dan Gross Up
1. Gaji nett
Gaji nett adalah metode pemotongan pajak di mana perusahaan yang akan menanggung pajak karyawannya. Sehingga, setiap bulannya karyawan akan mendapat gaji sesuai dengan perjanjian awal. Jadi, sebenarnya perusahaan telah menaikkan gaji, karena karyawan tetap berkewajiban membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan juga tunjangan pensiun.
2. Gaji gross
Gaji gross adalah metode pemotongan pajak di mana karyawan akan menanggung sendiri pajak penghasilannya. Sehingga, perusahaan akan memotong gaji karyawan setiap bulannya sesuai pajak yang harus mereka bayarkan.
3. Gaji gross up
Gaji gross up adalah metode pemotongan pajak di mana perusahaan dan karyawan mengeluarkan pajak yang jumlahnya sama besar. Sehingga, 50 persen pajak penghasilan karyawan akan ditanggung oleh perusahaan.
Komponen Potongan Perhitungan Gaji
Setiap bulannya, karyawan akan dikenakan beberapa potongan iuran yang jumlahnya sudah ditetapkan Pemerintah, yaitu:
- BPJS Ketenagakerjaan: 2 persen
- BPJS Kesehatan: 1 persen
- Uang pensiun: 1 persen
- PPh 21: Untuk potongan pajak penghasilan tergantung dari besaran gaji yang diterima karyawan. Berdasarkan Pasal 17 UU No.36 Tahun 2008, berikut ini adalah rinciannya:
- Penghasilan kurang dari Rp50 juta per tahun: 5%
- Penghasilan Rp50 juta sampai Rp250 juta per tahun: 15%
- Penghasilan Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun: 25%
- Penghasilan di atas Rp500 juta: 30%.
- Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28 persen.
Contoh Perhitungan Gaji Nett, Gross, dan Gross Up
Rani belum menikah dan bekerja di salah satu perusahaan besar dengan gaji per bulan sebesar Rp10 juta. Berapa gaji yang diterima Rani jika menerapkan sistem gaji nett, gross dan juga gross up.
Berikut perhitungannya:
Gaji Rani per bulan Rp10 juta.
Gaji Rani per tahun = Rp10 juta X 12 = Rp120 juta.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) disesuaikan menjadi Rp54 juta untuk Wajib Pajak orang pribadi.
Maka perhitungan PPh 21-nya yakni
PKP = penghasilan bersih – PTKP
= Rp120 juta – Rp54 juta
= Rp66 juta.
Berarti PKP Rani berada di antara Rp 50 juta sampai Rp 250 juta. Dengan begitu berlaku dua lapis tarif PPh 21, yaitu:
- Rp50.000.000 dikenai tarif 5%.
- Sisa dari Rp 66 juta dikurangi Rp 50 juta, yaitu Rp 16 juta akan dikenai tarif 15 persen.
Perhitungan PPh 21
PPh 21 terutang = (5% x Rp 50.000.000) + (15% x Rp 16.000.000)
PPh 21 terutang = Rp 2.500.000 + Rp 2.400.000
PPh 21 terutang 1 tahun = Rp 4.900.000
Dalam 1 bulan = Rp 408.000
Jadi, berapa gaji nett, gross, dan gross up yang dikenakan oleh Rani?
1. Perhitungan gaji nett
Karena perhitungan gaji nett, seluruh pajak ditanggung perusahaan, maka setiap bulannya Rani tetap menerima gaji sebesar Rp 10 juta. Untuk iuran BPJS dan pensiun tetap ditanggung oleh Rani.
2. Perhitungan gaji gross
Sementara untuk gaji gross, berarti gaji yang diberikan belum masuk ke dalam berbagai potongan. Berikut rinciannya.
Gaji per bulan | Rp 10.000.000 |
Potongan-Potongan | |
BPJS Kesehatan 1 persen(1% x Rp10 Juta) | Rp100.000 |
BPJS Ketenagakerjaan 2 persen(2% x Rp10 Juta) | Rp200.000 |
Uang pensiun 1 persen(1% x Rp10 Juta) | Rp100.000 |
PPh 21 | Rp408.000 |
Gaji setelah potongan | Rp9.192.000 |
Maka, setiap bulan Rani mendapat gaji sebesar Rp9.192.000. Dengan rincian perhitungan.
3. Perhitungan gaji gross up
Seperti penjelasan di atas, dengan perhitungan gaji gross up, maka pajak akan ditanggung perusahaan dan karyawan dengan besaran yang sama.
Jika perhitungan gaji gross, Rani harus menanggung PPh 21 sebesar Rp 408.000 per bulan. Maka, untuk perhitungan gaji gross up, Rani hanya harus membayar pajak 50% dari Rp 408.000, yaitu Rp204.000. Berikut perhitungannya:
Gaji per bulan | Rp 10.000.000 |
Potongan-Potongan | |
BPJS Kesehatan 1 persen(1% x Rp10 Juta) | Rp100.000 |
BPJS Ketenagakerjaan 2 persen(2% x Rp10 Juta) | Rp200.000 |
Uang pensiun 1 persen(1% x Rp10 Juta) | Rp100.000 |
PPh 21 | Rp204.000 |
Gaji setelah potongan | Rp9.396.000 |
Sehingga, dengan perhitungan gaji Gross Up, maka Rani menerima gaji sebesar Rp9.396.000 per bulan.
Itulah bedanya gaji nett, gross, dan gross up. Jadi, sistem dan metode gaji apa yang kamu berlakukan di perusahaan? Nah, selain gaji, kamu juga harus mempertimbangkan pemberian tunjangan untuk karyawan, salah satunya gaji di muka.
Dengan memberikan benefit pembayaran gaji di muka, kamu bisa dengan mudah membantu karyawan ketika mereka mengalami masalah keuangan. Kamu tidak perlu khawatir, keuangan perusahaan habis, karena sekarang kamu bisa memanfaatkan aplikasi KINI.id.
Dengan KINI.id, kamu bisa memberikan benefit gaji dibayar di muka tanpa harus mengeluarkan anggaran perusahaan. Di mana, karyawan bisa mencairkan gaji di muka sebelum tanggal gajian sesuai yang mereka butuhkan, dan maksimal sebesar hari kerja yang sudah mereka selesaikan. Jadi tunggu apalagi? Manfaatkan aplikasi KINI.id, untuk memberikan benefit untuk seluruh karyawan di perusahaan.