Saat ini banyak orang yang terpaksa melakukan pinjaman online (pinjol) ketika membutuhkan dana darurat. Mungkin solusi ini bisa membantu ketika kamu butuh dana darurat saat itu, namun nyatanya solusi ini juga bisa menjadi masalah besar ketika kamu menggunakannya dengan tidak bijak. Jika tidak digunakan dengan bijaksana, utang bisa semakin menumpuk dan sulit dilunasi. Sehingga ada risiko yang mungkin kamu alami, mulai dari terkena sanksi denda, skor kredit memburuk, juga risiko ancaman debt collector.
Lalu bagaimana cara atasi ancaman debt collector dari penagihan kredit macet? Jangan panik! Di bawah ini adalah beberapa cara yang bisa kamu lakukan ketika mendapatkan ancaman debt collector.
Sapalah dengan santun
Ketika kamu didatangi debt collector, maka jangan langsung panik. Cobalah sapa mereka dengan sopan santun, kemudian minta mereka untuk menunjukkan identitas dan surat tugas.
Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan mintalah nomor telepon yang memberi tugas para debt collector tersebut. Jika mereka tidak bisa menjawab dan memenuhi permintaan kamu, maka kamu berhak meminta mereka untuk pergi.
Berikan Alasan yang Jelas
Jika debt collector bisa bersikap komprehensif dan menjelaskan kondisinya, maka kamu pun harus komprehensif. Jelaskan pada mereka bahwa kamu belum bisa membayar utang karena kondisi keuangan yang belum memungkinkan.
Sampaikan juga bahwa kamu akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang tersebut. Selain itu, hindari untuk memberikan janji kepada debt collector hanya untuk memperpanjang masa penanggugan. Karena ini bisa membuat proses penagihan menjadi rumit.
Hubungi Pihak Berwenang Jika Teror Dimulai
Tidak jarang kita menemukan ada debt collector yang memberikan ancaman bahkan mulai bermain fisik ketika melakukan penagihan utang. Jika kondisi ini terjadi, kamu bisa persilahkan mereka keluar rumah dan hubungi pihak berwenang seperti RT, RW, atau polisi.
Sebab, ini pertanda buruk, karena biasanya debt collector akan mengambil langkah untuk menyita mobil, motor, atau barang lain yang sedang kamu cicil pembayarannya.
Pertahankan Barang Tetap di Tangan
Jika kondisi mulai memburuk dan debt collector memaksa mengambil atau menyita barang kamu, maka pertahankan barang tersebut tetap di tanganmu.
Katakan pada mereka bahwa tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan dan bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4junto Pasal 335. Karena dalam KUHP telah dijelaskan bahwa yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan.
Jadi, jika mereka mau mengambil jaminan, mereka wajib membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri. Ingatkan juga bahwa barang tersebut adalah barang milikmu. Dan proses penyelesaian utang ini hanya bisa diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang.
Laporkan Kasus ke Kantor Polisi Terdekat
Jika kamu tidak bisa mempertahankan barang tersebut, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya dengan mengajak sejumlah saksi yang kamu miliki. Hindari juga untuk menitipkan barang jaminan kepada polisi. Usahakan barang tersebut tetap di tanganmu sampai kamu bisa melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan.
Manfaatkan Gaji Instan dari KINI.id
Agar kamu tidak dapat ancaman dari debt collector, pastikan kamu membayar utang atau cicilan tepat waktu. Namun, jika dana yang kamu miliki tidak ada karena ada kebutuhan darurat lainnya, kamu bisa coba manfaatkan aplikasi KINI.id untuk mengakses gaji instan. Sehingga, kamu tetap bisa membayar tagihan meski tidak ada uang saat itu. Dengan KINI.id, kamu bisa dengan mudah mengakses gaji, kapan dan di mana saja dengan mudah, cepat, dan aman.
Nah, itulah cara atasi ancaman debt collector yang bisa kamu lakukan ketika mendapatkan ancaman dari debt collector. Jadi jangan panik ya ketika kamu mendapatkan ancaman dari pihak debt-collector.