Bagaimana Aturan Karyawan Resign Setelah Dapat THR?

Semua karyawan pasti menanti-nantikan Tunjangan Hari Raya (THR). Momen ini juga sering dimanfaatkan untuk karyawan mengajukan resign. Namun apakah THR juga diberikan kepada karyawan yang resign sebelum lebaran? Pasalnya, ada beberapa kasus karyawan yang akan mengajukan resign sebelum lebaran dengan berbagai faktor. Lalu apakah karyawan yang mengajukan resign sebelum hari raya tetap berhak mendapatkan THR? Bagaimana aturan karyawan resign setelah mendapatkan THR? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Aturan Pemberian THR bagi Karyawan

Sebelum mengetahui kebijakan pemberian THR bagi karyawan yang resign sebelum lebaran, maka kamu perlu tahu dulu bagaimana sebenarnya kebijakan pemberian THR di hari raya. Menurut Pasal 1 dan 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa THR merupakan:

  • pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarga menjelang hari raya keagamaan
  • pengusaha wajib memberi THR kepada para pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih
  • THR tidak dipengaruhi oleh kinerja atau prestasi karyawan

Berdasarkan peraturan tersebut, maka karyawan yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung atas dasar besaran upah yang diterima karyawan dalam satu bulan. Sedangkan, karyawan dengan masa kerja di bawah 12 bulan akan memiliki perhitungan sendiri atau prorata.

Baca Juga: 3 Alasan Resign Setelah THR Beserta Aturan & Tips yang Perlu Diperhatikan

Perhitungan THR bagi Karyawan Resign

Karyawan bisa saja tidak mendapatkan THR apabila mereka mengajukan resign sebelum lebaran. Pasal 7 Permenaker No. 6 Tahun 2016 menyebutkan terkait kebijakan pemberian THR kepada karyawan. Pasal tersebut berbunyi:

“Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya, berhak mendapatkan THR”.

Ketentuan tersebut menjadi dasar penetapan peraturan THR bagi karyawan yang resign sebelum hari raya.

Misalnya kamu karyawan tetap dan mengajukan resign 60 hari sebelum lebaran. Lalu, hubungan kerjamu dan perusahaan resmi putus dua minggu setelahnya atau kurang lebih 40 hari sebelum hari raya, maka kamu TIDAK BERHAK menerima THR.

Sedangkan, jika kamu mengajukan resign 60 hari sebelum hari raya, lalu hubungan kerjamu resmi putus sebulan setelahnya atau 30 hari sebelum lebaran, maka perusahaan TETAP WAJIB  membayarkan THR kepadamu.

Baca Juga: 8 Cara Bijak Memanfaatkan THR Agar Keuanganmu Semakin Membaik

Perhitungan THR Karyawan Kontrak yang Resign

Lalu bagaimana jika karyawan dengan status kontrak yang resign? Menurut Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016, ada perbedaan terkait THR karyawan kontrak resign yaitu karyawan yang berstatus kontrak hanya berhak atas THR apabila kontraknya masih berjalan saat hari raya keagamaan. Apabila hubungan kerjanya dengan perusahaan berakhir sebelum lebaran, maka perusahaan TIDAK WAJIB memberikan THR.

Itulah penjelasan yang perlu kamu pahami mengenai aturan karyawan resign bagi karyawan yang mengundurkan diri sebelum hari raya Idulfitri. Bagi perusahaan yang tidak ingin kehilangan karyawan terbaik setelah hari raya tiba, pastikan perusahaan memberikan benefit yang menarik bagi karyawan itu sendiri.

Salah satu benefit yang bisa ditawarkan perusahaan untuk mencegah karyawan resign setelah lebaran adalah pemberian benefit EWA atau Earned Wage Access. Dengan benefit EWA, karyawan bisa mengakses gaji mereka kapan saja secara fleksibel sesuai dengan kebutuhan mereka. Hal ini tentu dapat membantu karyawan dapat memenuhi segala kebutuhan keuangannya.

Untuk memberikan benefit EWA tanpa memengaruhi keuangan perusahaan, kamu bisa mendaftarkan seluruh karyawan ke dalam aplikasi KINI.id. Dengan aplikasi KINI.id, karyawan bisa mengakses gaji secara instan dan fleksibel tanpa harus mengganggu arus kas perusahaan. Jadi tunggu apalagi? Mulai memanfaatkan aplikasi KINI.id sekarang!