Bagaimana Perhitungan Gaji Karyawan di Masa Percobaan yang Sesuai Peraturan

Ketika kamu merekrut karyawan baru, maka karyawan tersebut harus melalui masa percobaan atau masa probation sebelum diangkat menjadi karyawan tetap atau kontrak. Di mana, dalam masa probation, karyawan baru akan dinilai kinerjanya dan perusahaan maupun karyawan akan mengambil keputusan untuk tetap mempertahankan atau melepaskan karyawan/perusahaan tersebut. Lalu bagaimana perhitungan gaji karyawan di masa percobaan atau probation ini? Di bawah ini, kita akan membahasnya lebih dalam.

Peraturan Pemerintah Mengenai Masa Percobaan

Masa percobaan untuk karyawan baru telah diatur dalam Pasal 60 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, di mana masa percobaan untuk PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dapat dilakukan paling lama tiga bulan. Dan selama masa percobaan, perusahaan dilarang membayar gaji karyawan di bawah upah minimum yang berlaku.

Selain itu, ketika perusahaan memiliki kebijakan masa probation enam bulan dalam perjanjian kerja, maka kelebihan 3 bulan tersebut akan dihitung sebagai masa kerja karyawan, bukan masa percobaan. Namun, menurut pasal 58 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa ketentuan masa probation tidak berlaku bagi karyawan kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). 

Perhitungan Gaji Karyawan Masa Percobaan

Karyawan yang masih dalam masa percobaan atau probation biasanya diikat dalam kontrak kerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Sehingga, perhitungan gaji mereka dalam masa percobaan ini tidak akan jauh berbeda dengan perhitungan gaji karyawan tetap.

Yang mungkin berbeda dari perhitungan gaji karyawan masa percobaan adalah di bagian komponen gaji seperti yang akan tertulis dalam surat perjanjian kerja tersebut. Misalnya, karyawan probation belum mendapatkan uang transport, asuransi, uang makan, dan sebagainya.

Meski begitu, mereka tetap dikenakan potongan PPh 21 jika gaji yang mereka terima melebihi batas PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai peraturan yang berlaku.  Sedangkan, untuk perhitungan gaji sendiri dapat dihitung dengan cara perhitungan gaji harian atau bulanan seperti contoh di bawah ini.

1. Contoh Kasus Perhitungan Gaji Bulanan untuk Karyawan Masa Percobaan

Andi adalah seorang karyawan yang masih dalam masa percobaan di PT Indah Nusantara. Di mana, Anda saat ini berstatus lajang dan telah menandatangani surat perjanjian bekerja selama 2 tahun, terhitung sejak 1 September 2021. Sebagai karyawan yang masih dalam masa percobaan, Andi mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5 juta per bulan, beserta tunjangan uang makan sebesar Rp1 juta per bulan.

Sehingga, total gaji Andi per bulan adalah:

Rp5 juta + Rp1 juta = Rp6 juta per bulan

Sedangkan gaji Anda per tahun adalah:

Rp6 juta x 12 bulan = Rp72 juta.

Karena gaji Anda lebih besar daripada PTKP (PTKP untuk karyawan berstatus single adalah Rp54 juta), maka Penghasilan Kena Pajak Andi adalah sebesar Rp72 juta – Rp54 juta = Rp18 juta.

Sehingga, potongan PPh 21 per tahun yang dikenakan sebesar:

5% x PKP (Penghasilan Kena Pajak)

= 5% x Rp18 juta = Rp900 ribu per tahun atau Rp75 ribu per bulan.

Sehingga, penghasilan yang didapatkan Andi per bulan adalah:

Total gaji – PPh 21 = Rp6 Juta – Rp75 Ribu = Rp5.925.000.

Namun, nominal gaji bulanan Andi bisa berubah sesuai kebijakan perusahaan (terlambat, cuti dan lainnya).

2. Contoh Kasus Perhitungan Gaji Harian untuk Karyawan Masa Percobaan

Sinta merupakan karyawan probation  berstatus lajang yang bekerja di PT Merah Putih dengan total gaji sebesar Rp5 juta untuk 20 hari kerja (telah lebih dari Rp4,5 juta atau lebih dari ketentuan PPh 21 bulanan).

Sehingga, gaji Sinta secara harian adalah sebesar:

Rp5,5 juta : 20 hari = Rp275 ribu per hari

Nominal gaji harian Sinta kurang dari Rp450 ribu per hari yang merupakan ketentuan PTKP harian. Kondisi tersebut membuat nominal penghasilan harian Sinta berbeda pada hari tertentu.

a. Gaji Harian Sinta (Hari ke-16)

Gaji harian Sinta di hari ke-16 adalah sebesar:

Rp275 ribu × 16 = Rp4,4 juta

Nominal tersebut masih di bawah ketentuan PPh harian dan PPh bulanan. Sehingga gaji Sinta dari hari pertama kerja hingga hari ke-16 tidak perlu dipotong pajak.

b. Gaji Harian Sinta (Hari ke-17)

Gaji kumulatif Sinta pada hari ke-17 adalah sebesar Rp4.675.000. Nominal tersebut melebihi ketentuan PPh sehingga perhitungan gaji Sinta adalah:

Penghasilan per hari: Rp275 ribu

Penghasilan kumulatif hari ke-17: Rp4.675.000

PTKP harian berdasarkan ketentuan PTKP tahunan:

Rp54 juta ÷ 360 × 17 = Rp2.550.000

PTKP sampai hari ke-17:

Rp4.675.000 – Rp2.550.000 = Rp2.125.000

Potongan PPh 21:

5% × Rp 2.125.000 = Rp 106.250

Maka, Gaji Sinta Hari ke-17 adalah:

Rp 275.000 – Rp 106.250 = Rp 168.750

c. Gaji Harian Sinta (Hari ke-18)

Karena pada hari ke-17 telah dilakukan pemotongan pajak, maka perhitungan gaji Sinta pada hari ke-18 adalah:

Penghasilan per hari: Rp 275 ribu

Penghasilan kumulatif hari ke-18: Rp4.950.000

PTKP harian berdasarkan ketentuan PTKP tahunan:

Rp54 juta ÷ 360 × 18 = Rp2.700.000

PTKP sampai hari ke-18:

Rp4.950.000 – Rp2.700.000 = Rp2.250.000

Potongan PPh 21:

5% × Rp2.250.000 = Rp112.500

PPh 21 yang telah dibayarkan hingga hari ke-17 adalah Rp106.250, maka PPh 21 yang perlu dibayarkan adalah:

Rp112.500 – Rp 106.250 = Rp 6.250

Maka, Gaji Sinta Hari ke-18 adalah:

Rp 275.000 – Rp 6.250 = Rp 268.750

Dengan keterangan gaji Sinta di atas, perusahaan perlu melakukan pemotongan PPh 21 hingga hari ke-20.

Itulah bebrapa hal mengenai perhitungan gaji karyawan masa percobaan yang perlu kamu ketahui. Nah, perlu diketahui juga bahwa menurut beberapa kebijakan perusahaan, karyawan di masa probation ini tidak mendapatkan beberapa benefit atau tunjangan perusahaan, salah satunya adalah benefit pinjaman karyawan atau kasbon.

Lalu bagaimana jika karyawan di masa percobaan ini membutuhkan dana darurat? Jika perusahaan tidak memberikan pinjaman atau kasbon, mungkin mereka tidak akan fokus ketika bekerja dan membuat kinerja mereka menurun. Oleh karena itu, KINI.id hadir membantu perusahaan dan juga karyawan.

Dengan aplikasi KINI.id, karyawan dengan status karyawan tetap atau karyawan probation tetap bisa mendapatkan kasbon. Di mana, dengan KINI.id, mereka bisa mengambil gaji di muka sesuai dengan hari kerja yang telah mereka selesaikan.

Selain itu, perusahaan juga tidak perlu khawatir mengurangi anggaran keuangan atau khawatir karyawan tersebut kabur membawa uang perusahaan. Karena, uang yang bisa dicairkan karyawan tersebut sesuai dengan hari kerja yang telah mereka selesaikan, dan juga uang yang digunakan adalah uang dari KINI.id.

Kamu sebagai pihak perusahaan hanya perlu membayar uang ke KINI.id sejumlah uang yang digunakan karyawan tersebut dengan cara memotong gaji karyawan sesuai jumlah uang yang mereka gunakan. Mudah bukan? Yuk daftarkan perusahaan dan karyawan kamu sekarang juga di aplikasi KINI.id.