Pada akhir 2022 lalu, pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Di mana, kenaikan UMP ditetapkan naik dengan kenaikan maksimal 10 persen. Dari peraturan tersebut, maka pemerintah provinsi kembali menentukan kenaikan UMP 2023.
Menurut data kenaikan UMP 2023, Sumatera Barat menjadi provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi yaitu 9,15%, sedangkan Papua Barat mengalami kenaikan terendah dengan kenaikan 2,16%.… Lanjut Baca